Kedudukan dan Akibat Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan akibat surat kuasa hak tanggugan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Permohonan kredit kepada suatu bank harus di back up oleh unsur yuridis dan unsur ekonomis, supaya antara hak dan tanggung jawab kedua belah pihak menjadi jelas dan pasti. Penulisan artikel ini menngunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta tanah, Apabila pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan PPAT untuk membuat Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT). Akibat Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yaitu kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
CH. Gatot Wardoyo, 1998, , Hukum Perbankan Indonesia, Kelompok Studi Hukum dan Bisnis FH UNSRI, Palembang.
Djumhana, M., 2008, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung.
Huyasro dkk, 1998, Garansi Bank Menjamin Berhasilnya UsahaAnda, Balai Aksara, Jakarta.
Joni Emirson, 1998, Hukum Perbankan Indonesia, Kelompok Study Hukum dan Bisnis FH UNSRI, Palembang.
Kartini Muljadi, 2005, Hak Tanggungan, Preneda Media, Jakarta.
Kasmir, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
-------, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti. Bandung.
-------, Kompilasi Hukum Jaminan,CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
M. Djumhana, 2009, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung.
Moh.Tjoekam, 1998, Perkreditan Bisnis Inti Bank Komersial, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Muchdarsyah Sinungan, 2001, Dasar-Dasar dan Teknik Management Kredit, Bina Aksara, Jakarta.
Purwahid Patrik, dkk, 2002, Hukum Jaminan, Semarang : Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Rachmadi Usman, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Supriadi, 2009, Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Remi Sutan Sjahdeini, 1998, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Sutarno, 2003, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Jakarta.
Thomas Suyatno, 2007, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soekamto, Soejono 1996, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
INTERNET
www.oocities.com/hukum97/rahasiabank.pdf
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i2.103
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License