DISKRESI PENYIDIK DALAM MENETAPKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum POLRES Langkat)

Kiky Adeq Rahayu, Zuleha Zuleha, Andi Rachmad

Abstract


Penahanan merupakan satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang.Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik. Penyidik dalam menetapkan penahanan terhadap tersangka dapat melaksanakan diskresi. Mengenai pelaksanaan tugas Kepolisian dalam melakukan diskresi diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Rebublik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut kewenangan penilaiannya sendiriâ€. Pelaksanaan diskresi oleh penyidik Polres Langkat dalam menetapkan penahanan di masa pandemi Covid-19sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di rumah tahanan yang mengalami over capacityyaitu mengupayakan penangguhan penahanan, Restorative Justice, sebagai upaya penyelesaian terhadap peristiwa pidana dengan membuat sanksi alternatif bagi pelaku, dan melakukan Mediasi Penal sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan

Keywords


Diskresi Penyidik, Penahanan Tersangka, Pandemi Covid-19.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Achmad Roertandi, Hukum Beracara di Pengadilan Dan Hak Asasi Manusia, Puripustaka, Jawa Barat, 2010

Andi Sofyan dan Abd Azis, Hukum Acara Pidana, Prenamedia Group, Jakarta, 2017

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis di Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2013

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Paku Utama, Buku Informasi Modul Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2019

Sugianto, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta, 2018

Yoyok Uncuk Suyono dan Dandang Firdiyanto, Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perkara Pidana, LaksBang Justisia, Yogyakarta, 2020

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sumber Bahan Lainnya :

Andi Rachmad, Perananan Laboraturium Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pada Tingkat Penyidikan, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 14 No. 1, 2019

Irwan Harahap, Dasar Hukum Perbedaan Penyidik, Penyidikan, Penyelidik, Penyelidikan,https:// yuridis . id / dasar – hukum – perbedaan – penyidik – penyidikan – penyelidik – penyelidikan /,dikases pada tanggal 14 April 2021 pukul 00.46 WIB

Rian Septia Kurniawan, Diskresi Kepolisian Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Wilayah Hukum Polsek Simokerto Surabaya, Airlangga Develoment Journal, Vol. 4 No. 2, 2020




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i2.142

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License