PENINGKATAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR PADA MASA CORONA VIRUS DESEASE(COVID-19)
Abstract
Dispensasi usia perkawinan adalah pemberian hak kepada sesorang untuk melakukan perkawinan meskipun belum mencapai batas mininum usia perkawinan yang telah ditentukan dalam undang-undang yaitu 19 tahun. Permohonan dispensasi kawin dapt diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam Dan Pengadilan Negeri diluar agama Islam. Permohonan dispensasi kawin meningkat tinggi pada masa pendemi covid-19 hal ini tentu sangat memprihatinkan. Tujuan dari penelitian ini yitu untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pencarian kepustakaan (Library Search). Hasil penelitian meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur pada masa covid-19 disebabkan oleh faktor hamil diluar nikah, faktor ekonomi keluarga, faktor keinginan diri sendiri, faktor keinginan orang tua, faktor media sosial dan faktor adat. Disarankan kepada orang tuauntuk dapat lebih lagi dalam memperhatikan dan mengawasi anak dalam pergaulan agar tidak terjadinya pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan anak hamil diluar nikah dan juga orang tua juga harus membatasi penggunaan media sosial pada anak untuk menghindari anak melihat hal-hal yang tidak baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Manan Abdul, 2006, Aneka Masalah Perdata Islam di Indonesia, Bandung, Pustaka setia
Soejono soekanto, 2006, pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta
Syarifuddin Amir, 2006, Hukum perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana
Al-Asyqar Umar Sulaiman, 2015, Pernikahan syar’i, Solo, Tinta Medina
M.A. Tihami dan Sohari sahrani, 2010, Fikih Munakahat: kajian fikih nikah lengkap, Jakarta, PT Rajagrafindo persada
Judiasih sonny Dewi, 2018, Perkawinan Bawah Umur di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi kawin
Sumber lain
https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5f6175a8a15b5/pernikahan-dini-melonjak-selama-pandemi di Akses Tanggal 17 Februari 2021
https://www.unpad.ac.id/2020/07/pernikahan-dini-di-indonesia-meningkat-di-masa-pandemi di Akses Tanggal 19 Februari 2021
https://jateng.kemenag.go.id/warta/artikel/detail/pandemi-corona-remaja-hamil-dibawah-umur-naik-250 di Akses Tanggal 19 Februari 2021
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i2.143
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License