PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGOPERASIAAN BECAK MOTOR YANG TIDAK MEMPUNYAI IZIN DI KOTA LANGSA

Dicky Ardianto, M. Nurdin, Fatimah Fatimah

Abstract


Becak Bermotor di Kota Langsa diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2008 tentang Izin Pengoperasian Becak Bermotor dalam Kota Langsa.Berdasarkan  data yang di dapat  jumlah becak yang terdaftar di Wilayah Kota Langsa sebanyak 735 becak namun tidak ada satupun yang memiliki Izin. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji, menganalisa perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer. Penegakan hukum terhadap pengoperasian becak motor  yang tidak mempunyai izin di Kota Langsa belum maksimal, baru sebatas himbauan. Kendala penegakan hukum terhadap pengoperasian becak motor yang tidak mempunyai izin kurang kesadaran pengemudi, Kurang SDM, Kurang Sarana dan Prasarana, Kurang sosialisasi dan Kurang Razia dan pemilik atau pengusaha pengendara becak tidak taat pajak sedangkan upaya yang harus dilakukan Pemerintah harus merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan memasukan becak bermotor dan melakukan sosialisasi terkait keberadaan Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2008 serta Menghimbau kepada pemilik becak motor untuk taat membayar pajak

Full Text:

PDF

References


Buku- Buku

Ali Murthoda dan Mustafa Kamal Rokan, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pemikiran dan Penerapan), Wal Ashri Publishing, Medan, 2012

Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017

Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2015

Mahasiswa Peserta Mata Kuliah Sejarah Sosial Program Studi Pendidikan Sejarah Universias Sanata Dharma Angkatan 2015, Mengulas Yang Terbatas, Menafsir Yang Silam, CV. Jejak, Jawa Barat, 2017

Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Soerjono Soekanto, Metodologi Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Trias Welas, Undang-Undang Lalu Lintas UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, New Merah Putih, Yogyakarta, 2010

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2008 tentang Izin Pengoperasian Becak Bermotor dalam Wilayah Kota Langsa

Sumber Lain

Asep Suparman, Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 29, No. 2, 2013

Indra Widjaya, “Upaya Dinas Perhubungan Terhadap Penertiban Becak Motor Di Kota Malang (Studi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor), halaman 2 diakses https://www.e-jurnal.com/2016/03/upaya-dinas-perhubungan-terhadap.html tanggal 10 Mei 2020

Mochammad Hardyan Desmawanto, dkk, Eksistensi Peraturan Daerah Tentang Becak Bermotor, Jurnal Hukum, halaman 2, diakses http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/503, tanggal 10 Mei 2020




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i2.144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License