PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK PROMOSI PEMBERIAN HADIAH (Studi Penelitian di Kota Langsa)
Abstract
Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. Kasus yang terjadi di Kota Langsa terdapat Promosi terhadap barang dimana apabila pembeli, membeli barang akan diberi hadiah lain. Namun kenyataannya berbeda barang yang dikatakan berhadiah/dipromosikan tidak dberikan kepada konsumen. Tujuan penelitian untuk untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah, perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah dan hambatan dan upaya yang dapat dilakukan terhadap produk promosi pemberian hadiah kepada konsumen. Penelitian menggunakan yuridis empiris. Pengaturan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah terdapat dalam Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah agar pelaku usaha yang melanggar janjinya untuk memberikan promosi hadiah diberi pembinaan, teguran secara lisan maupun tertulis serta pencabutan izin usaha. Hambatannya konsumen yang tertipu idak melapor ke dinas, kelalaian penjaga toko, kecurangan dari kasir atau penjaga toko, dan upaya yang harus dilakukan harus ada keberanian dari konsumen untuk melaporkan adanya penipuan promosi hadiah oleh pelaku usaha, Disperindag melakukan sosialisasi dan survey, Kepala Toko memberhentikan penjaga toko atau kasir yang melakukan aksi curang kepada konsumen
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku- Buku
Abdul Rasyid Saliman, et.al., Hukum Bisnins Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Renada Media Grup, Jakarta, 2008
Ali Murthoda dan Mustafa Kamal Rokan, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pemikiran dan Penerapan), Wal Ashri Publishing, Medan, 2012
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Metodologi Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce, Zona Media Mandiri, Tasikmalaya, 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sumber Lain
Ade Riyatna Harahap, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Iklan Yang Menyesatkan, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019
Liya Sukma Muliya , Promosi Pelaku Usaha Yang Merugikan Konsumen, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 2 , 2012
Stephanie Anthonia, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penyalagunaan Promo Berhadiah Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha, Gloria Yuris Jurnal Hukum Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN, Vol 3, No. 4, 2015
Siti Amanah, Peranan Strategi Promosi Pemasaran Terhadap Peningkatan Volume Penjualan, Jurnal Lentera
Yusnaidi, Analisis Penggunaan Unsur Sensualitas Sebagai Bentuk Pelanggaran Etika Periklanan Studi Kasus Pada Iklan Televisi Pompa Air Shimizu, Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen, Volume 2, Nomor 1, 2018
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i2.145
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License