PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK

Della Alrit, Cut Elidar, Zulfiani Zulfiani

Abstract


Gampong Kuala Langsa memproduksi Sirup Mangrove yang merupakan hasil home industry dan memiliki izin produksi dan sedang mendaftarkan produknya untuk di patenkan.Namun terdapat pihak memproduksi Sirup Mangrove, pihak tersebut meniru kualitas dan rasa dari sirup mangrove yang di produksi oleh Kelompok Pengrajin Kuala Maju. Pihak tersebut menggunakan merek yang sama. hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tujuan penelitian untuk mengetahui Peran Dinas Lingkungan dan Dinas Kehutanan dalam pelestarian hutan lindung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodde empiris pendekatan yuridis sosialis.Perlindungan Hukum terhadap pemilik produk yang ditiru terhadap merek dagang terdaftar mutlak diberikan oleh pemerintah kepada pemegang dan pemakai hak atas merek untuk menjamin kepastian berusaha bagi produsen, yaitu untuk menyelesaikan atau menanggulangi suatu peristiwa pelanggaran hak atas merek.maka dekenakan sanksi yang tegas dan harus dilaksanakan aparat penegak hukum.Hambatan yaitu produsen tidak mengganggap penting bahwa mendaftarkan merek itu harus atau tidak. Upayanya yaitu mendaftarkan produknya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Kepada seluruh produsen agar mengikuti perkembangan hukum yaitu membuat tindakan nyata yang bertujuan memberdayakan konsumen, meningkatkan pemahaman atas hak dan kewajiban dengan meningkatkan kesaradaran, kemampuan, dan perlindungan konsumen

Keywords


Perlindungan Hukum, Sirup Mangrove, Yang Ditiru

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Etty Susilowati, Hak Kekayaan Intelektual Dan Lisensi Pada HKI, UNDIP PRESS, Semarang, 2013.

Jonaedi Efendi Dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenada Group, Depok, 2018.

Mukti Fajar Nd Dan Yulianti Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

O.K Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, 2006.

Tim Visi Yustisia, Panduan Resmi Hak Cipta Dari Mendaftar, Melindungi, Hingga Menyelesaikan Sengketa, Visi Media, Jakarta, 2015.

Zainuddin Ali, Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2011.

Peraturan Perundangan-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Sumber Lain

Wawancara Dengan Nur Aflah, Ketua Usaha Kelompok Kuala Maju Gampong Kuala Langsa, 14 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB (Diolah)

Wawancara Dengan Halimah, Anggota Kelompok Kuala Maju, Pada Tanggal 11 April 2021 Pukul 10.00 WIB (Diolah)

Wawancara Dengan Rusmadi, Geuchik Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Pada Tanggal 10 April 2021 Pukul 10.00 WIB (Diolah)

Wawancara Dengan Syarifah, Anggota Usaha Kelompok Kuala Maju Gampong Kuala Langsa, Wawancara, 14 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB (Diolah)




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i2.150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License