IMPLEMENTASI PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 56/Prp/1960 DI NAGARI AIR DINGIN

Jalaluddin Jalaluddin, Zainuddin Zainuddin, Cut Elidar

Abstract


Undang-Undang Nomor 56 /Prp/1960 dalam Pasal 7 berbunyi: “Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mulanya berlaku peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun  atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut tebusan kembali. Jika belum sampai 7 tahun maka akan dihitung dengan mengunakan rumus dari undang-undang iniâ€. Namun masih ditemukan pelaksanaan gadai dalam masyarakat masih tidak mengenal batas waktu penebusan dan jumlah uang tebusan sama saat terjadinya gadai. Meskipun gadai belum sampai 7 tahun atau sudah sampai 7 tahun lebih. Sehingga Undang-Undang Nomor 56 /Prp/1960 tidak berjalan semestinya. Hambatan dalam pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang No.56/Prp/1960 yaitu belum ada sosialisasi waktu penebusan gadai yang di atur dalam Pasal 7 Undang-Undang No.56/Prp/1960. Budaya masyarakat Nagari Air Dingin menganggap Pasal 7 Undang-Undang No.56/Prp/1960 tidak sesuai dengan kebiasaan mereka dan merugikan bagi penerima. Upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi waktu penebusan gadai dalam masyarakat Nagari Air Dingin, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam pelaksanaan gadai sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No.56/Prp/1960.


Keywords


Gadai, Pelaksanaan, Waktu Penebusan

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

A. Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Kencana, Jakarta, 2014

R.Subekti, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, P.T. Alumni, Bandung, 2006

Suardi, Hukum Agraria, Iblam, Jakarta, 2005

Tolib Setiady, Inti Sari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung, 2009

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, PenerbitKencanaPrenada Media Grup, Jakarta, 2012

Yulia, Buku Ajar Hukum Adat, Unimal Press, Lhokseumawe, 2016

B. UNDANG-UNDANG

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

C. SUMBER LAIN

Budi Srinastiti, Penguasaan gadai tanah dalam lingkup penetapan maksimum luas tanah pertanian, Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya, 2013




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i1.155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License