LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HARTA WARISAN OLEH PEWARIS

Ajeng Agustian, Fatimah Fatimah, Nur Asiyah

Abstract


Legitimasi adalah peraturan yang mengandung keabsahan atau pengakuan secara sah dan kualitas otoritas yang dianggap sah. Legitimasi didefinisikan sebagai bentuk pengakuan maupun penerimaan masyarakat pada hak moral pemerintah. Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin. Hibah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu, Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Perjanjian Hibah diatur dalam Pasal 1666 s.d. Pasal 1693 KUHPerdata. Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu (Pasal 1666 ayat (1) KUHPerdata). Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang hibah Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hibah diatur dalam buku ketiga tentang perikatan, mulai Pasal 1666 sampai Pasal 1693. Syarat-syarat bagi pemberi hibah, adalah cakap dan dewasa Pasal 1676-1677. Tata cara penghibahan, jika objek hibah berupa harta tak bergerak seperti tanah, maka penghibahan harus dilakukan dengan Akta Notaris Pasal 1682. Akan tetapi jika harta hibah berupa benda bergerak cukup dengan penyerahan saja kepada penerima hibah Pasal 1687.

Keywords


Legitimasi, Surat Keterangan Hibah, Harta Warisan Oleh Pewaris

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Afandi Ali, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta, 1984.

Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terle ngkap, Pustaka Progressif, Yogyakarta, 1997.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.

Benjamin Asri dan Thabrani Asri, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembahan Teoritis dan Praktek), Tarsito, Bandung, 1988.

B.Ter Haar Bzn, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, terj.K.Ng.Soebakti Poesponoto Pradnyaparamita, Jakarta, 1980.

Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Farid Setiawan, Rahmadin Munauwarah, Eni Wulandari, Nur Aini Dewi, Tramidzi, Legitimasi Dan Komunikasi Kebijakan Pendidikan, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, 2021.

Hartono Soerjopratiknjo, Hukum Waris Testamenter, Cetakan Kedua, Seksi Notariat, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1984.

Hilman Hadikusuma, Hukum Kekerabatan Adat, Fajar Agung, Jakarta, 1997.

Louis Ma’luf, al-Munjid fial-Lughah wal-A’lam, Dar al-Masyriq, tth, Beirut Libanon, 2008.

Muliani, Praktik Hibah Sebagai Harta Warisan, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mataram, Mataram, 2019.

Muhammad Natsir, Hukum Waris Islam (Faraidh), Saufa Center, Takengon, 2014.

Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Perolehan Hak Waris.

C. Sumber Lain

http://id.wikipedia.org/wiki/Legitimasi diakses pada tanggal 8 november 2022 jam 09.45.

http://ellopedia.blogspot.com/2010/09/surat-keterangan.html diakses pada tanggal 27 desember 2022 jam 15.39.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i2.784

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License