PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR PADA PERJANJIAN IVESTASI MODAL USAHA DI TOKO EMAS KOHINOR LANGSA

Muhammad Khalied Rafshanjanie, Andi Rachmad, M. Iqbal Asnawi

Abstract


Dalam sebuah transaksi simpan pinjam, istilah semacam debitur dan kreditur sangat umum kita dengar.  Kreditur merupakan perorangan atau pihak bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Debitur adalah orang atau badan usaha yang memilki hutang kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian atau undang-undang. Seorang Kreditur atas nama Tgk. Irwansyah Putra pada tanggal 26 Oktober 2021 menyerahkan emas sejumlah 200 (dua ratus) gram kepada debitur atas nama H. Asyari yang merupakan pemilik toko emas kohinor dengan perjanjian pada tanggal 26 setiap bulannya kreditur akan diberikan hasil Profit sejumlah 1,66 % dari jumlah modal, dengan perjanjian kerja sama selama 12 Bulan.  Namun setelah melakukan perikatan tersebut secara surat di bawah tangan, kemudian pihak debitur tidak menyerahkan profit kepada kreditur, sehingga pada bulan April 2022 pihak kreditur meminta kepada pihak debitur untuk menyerahkan kembali seluruh modal milik kreditur yang ada di toko emas milik debitur, namun Pihak Debitur melarikan diri dan tidak bertanggungjawab atas permasalahan tersebut.Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang Investasi modal usaha dilakasanakan dibawah payung hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum terhadap kreditur atas adanya potensi pidana pada perjanjian investasi modal usaha di Toko Emas Kohinor terhadap Korban/Kreditur belum mendapatkan perlindungan hukum, hambatan dalam perlindungan hukum terhadap kreditur atas adanya potensi pidana pada perjanjian investasi modal usaha di Toko Emas Kohinor Langsa yaitu Pengadilan dan Kepolisian terhambat karena menunggu laporan dari Korban, hambatan bagi korban tidak mengerti proses hukum, upaya yang dilakukan yaitu pihak Pengadilan dan Kepolisian telah memberi arahan kepada pihak korban supaya perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum.

Keywords


Perlindungan Hukum, Kreditur, Investasi Modal Usaha.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Pandji Anoraga, Perusahaan Multi Nasional Penanaman Modal Asing, Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, 1995.

Joenaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenadamedia Groub, Depok, 2016.

Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i2.793

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License