PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI PERUMDA TIRTA KEUMUNENG TERHADAP MASYARAKAT AKIBAT AIR KERUH

Muhammad Yassin, Nur Asiyah, M. Iqbal Asnawi

Abstract


Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah layanan penggunaan air bersih dengan sistem berlangganan dan membayar setiap bulan untuk sejumlah pemakaian air yang digunakan. Salah seorang pelanggan mengungkapkan bahwa warga tertib saat memenuhi kewajiban. Misalnya membayar pajak, tagian air, dan lain sebagainya. Namum sebaliknya layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak memuaskan. Di samping keluhan air tidak lancar, air tidak bersih kuning dan tercemar dan ada beberapa jenis keluhan yang sering menimbulkan kerugian bagi konsumen. Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Keumungeng Langsa sebagai pelaku usaha seharusnya bertanggungjawab atas pelayanan yang merugikan masyarakat sebagai konsumen, merujuk pada ketentuan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dengan menuntut ganti rugi karena membayar iuran namun pelayan Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Keumungeng Langsa tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungawaban ganti rugi Perumda terhadap masyarakat akibat air keruh belum dilakukan. Hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban ganti rugi oleh Perumda Tirta Keumuneng Langsa terhadap masyarakat yaitu pihak Perumda Tidak ada anggaran untuk menanggulangi tuntutan ganti rugi dari para masyarakat, upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan pelayanan semaksimal mungkin supaya tidak terjadi lagi kerugian terhadap konsumen. Masyarakat sebagai konsumen melakukan upaya komplain terhadap Perumda melalui Dewan pengawas, serta memohon ganti rugi yang disebabkan oleh perumda terhadap konsumen.

Keywords


Pertanggungjawaban, Perumda, Ganti Rugi, Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.

-------, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Ahmad Zaenal Fanani, Hak Asuh Anak di Indonesia, UII Pres, Jogyakarta 2015.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Joenaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenadamedia Groub, Depok, 2016.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah AIR Minum Tirta Keumuneng.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i2.794

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License