PEMBINAAN NAZHIR WAKAF: PENTINGKAH?

Rosy Mutiarani, Muhammad Natsir

Abstract


Secara nasional pembinaan nazhir wakaf dilaksanakan oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan secara lokal di Provinsi Aceh yang merupakan daerah otonomi khusus pembinaan nazhir wakaf dilaksanakan oleh Baitul Mal sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Nazhir yang merupakan turunan peraturan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Namun, fakta yang terjadi pembinaan nazhir wakaf di Kota Langsa belum terlaksanakan, padahal pembinaan nazhir wakaf sangat penting jika dikaji dari tujuan dan manfaat pembinaan nazhir. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang mengedepankan sosiologi hukum dan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa bentuk pembinaan nazhir seperti pelatihan, sosialisasi, bimbingan akhlak nazhir, pemberian fasilitas nazhir untuk menunjang operasional nazhir, dan membantu mempemudah akses administrasi harta wakaf. Bentuk pembinaan nazhir yang telah diuraikan memiliki tujuan dan manfaat yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nazhir baik dari aspek etika, moralitas dan profesional nazhir serta agar harta wakaf yang dikelola tidak terabaikan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Dalam hal ini jika dilihat dari tujuan dan manfaat pembinaan nazhir wakaf maka pembinaan nazhir wakaf merupakan program yang sangat penting untuk dilaksanakan dan dikarenakan Baitul Mal Kota Langsa belum melaksanakan pembinaan nazhir maka agar pembinaan nazhir di Kota Langsa terlaksana perlu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum.


Keywords


Pembinaan, Nazhir Wakaf, Pentingkah?.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Ahmad Sudirman Abbas, Profil Wakaf Nadzir dan Pengelolaan Wakaf Tanah Pesantren, Anugrahberkah Sentosa, Jawa Barat, 2017.

Fuadi, Sertifikasi Tanah Wakaf Bangunan Masjid Sebagai Upaya Menjaga Aset Umat, Deepublish, Yogyakarta, 2022.

Miftahul Huda, Mengalirkan Manfaat Wakaf (Potret Perkembangan Hukum Dan Tata Kelola Wakaf Di Indonesia), Gramata Publishing, Bekasi, 2015.

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penetapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Nazhir

C. Sumber Lainnya

Husni dkk, Pattern Of Nazhir Wakf Deveploment In The City Of Banda Aceh, Dusturiyah, Volume 12, Nomor 1, (Januari-Juni), 2022.

Ali Khosim dan Busro, Konsep Nazhir Wakaf Profesional Dan Implementasinya Di Lembaga Wakaf NU dan Muhammadiyah, Jurnal UIN SunanGunung Djati Bandung Jawa Barat, Volume 11, Nomor 1, 2018.

Teguh dkk, Analisis Yuridis Implementasi Peran Badan Wakaf Indonesia Dalam Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Perspektif Kemanfaatan, Jurnal Veritas, Volume 9, Nomor 1, 2023.

Ahmad Muhajir Algadri, Evaluasi Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Nazhir Wakaf di Jakarta, Jurnal Bimas Islam, Volume 10, Nomor 4, 2017.

Muhammad Ash Shiddiqy, Analisa Kapasitas dan Kerjasama Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf Produktif, Jurnal Az-Zarqa’ Hukum Bisnis Islam, Volume 14, Nomor 1, 2022.

Rahmadi dkk, Pengembangan SDM bagi Nazhir Wakaf di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 5, Nomor 1, 2023.

Zahrul Fatahillah, Hambatan Nazhir Dalam Mengelola Tanah Wakaf Secara Produktif, Jurnal Al-Ahkam Syariah dan Peradilan Islam, Volume 3, Nomor 1, 2023.

Fadhilah Sekar Kinasih, Pendidikan Hukum Bagi Nazhir Dalam Pengelolaan Tanah Wakaf Di Indonesia, Junal Bisnis Syariah Islam, Volume 6, Nomor 1, 2022.

Dewi Wulandari, Manfaat Wakaf Dan Permasalahannya, Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manejemen dan Syariah, Nomor 3, Volume 1, 2021.

Muhammad Kharazi, Studi Literatur Pengelolaan Wakaf Tunai Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia, Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis Islam, Volume 1, Nomor 1, 2022.

Kalteng Kemenag, Pembinaan Nadzir Wakaf, https://kalteng.kemenag.go.id/seruyan/berita/519260/Pembinaan-Nadzir-Wakaf, diakses pada tanggal 25 November 2023.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i2.795

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License