HAMBATAN DAN UPAYA TERHADAP EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI PERADILAN ADAT DI GAMPONG ALUE CANANG KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR

Deli puspita Deli Puspita, Siti Sahara, Meta Suriyani

Abstract


Hukum adat disebut sebagai hukum tidak tertulis (unstatuta hukum) dalam sistem hukum Indonesia, yang berbeda dari hukum tertulis. Bedanya, hukum tertulis muncul dari hasil penalaran yang tertulis dalam peraturan seperti undang-undang dan peraturan lainnya. Meskipun hukum adat merupakan hukum tidak tertulis, namun hukum adat hidup/berfungsi dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat hukum adat atau dalam hukum yang berdasarkan adat istiadat yang diwariskan. Common law merupakan produk sosial, yaitu hasil musyawarah (kesepakatan) dan merupakan hasil kerja bersama masyarakat common law (properti sosial). Masalah masyarakat juga diselesaikan dengan menggunakan sistem tradisional, seperti hukum adat atau mediasi (konseling). Dasar hukum penyelesaian tindak pidana ringan oleh peradilan adat diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Kehidupan Adat. Efektifitas penerapan hukum adat pada pencurian kecil-kecilan di Gampong Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun masih menemui banyak kendala, mulai dari pelaksanaannya, dan sebagainya.


Keywords


Efektivitas, Peradilan Adat, Tindak Pidana Pencurian Ringan

Full Text:

PDF

References


Buku

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari retribusi ke reformasi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.

Barada Nawi Arif, Kapita Selekta Hukum PIdana, Cita Aditya Bakti, Bandung, 2003

Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013

E.Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1994

Muhammad Ali, Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi, Angkasa, Bandung, 1997

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Bandung, 1967

Soerjano Soekanto, Efektivitas HUkum dan Peran Sanksi, Remaja Karya, Bandung, 1985

Supriyono, Sistem Pengdendalian Manajemen, Edisi Pertama BPFE, Yogyakarta, 2000

Internet

https//www.antaranews/berita/13337102/perkara tindak pidana ringan di aceh bisa diselesaikan secara adat diakses Pada Tanggal 03 Oktober 2022 pukul 21:00 WIB.

https//www.antaranews/berita/13337102/perkara tindak pidana ringan di aceh bisa diselesaikan secara adat diakses Pada Tanggal 03 Oktober 2022 pukul 21:00 WIB.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan

Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008, yang mengatur tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.467

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License