TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP KORBAN KERUSAKAN JALAN

Maulina Anjuri

Abstract


Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa, “penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Dalam ketentuan Pasal 273 Ayat (2) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diantaranya mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Kecelakaan terjadi pada Jalan Rel Kereta Api Gampong Paya Bujok Bramo dalam hal ini korban mengalami patah tulang pada tahun 2020 akibat kerusakan jalan tersebut. Korban menyatakan bahwa korban mengalami kerugian materil dan inmateril yang sangat besar sehingga atas kerusakan jalan tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian tidak ada yang bertanggung jawab. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian melalui studi pendekatan perpustakaan dengan menggunakan data sekunder sehingga diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah wajib bertanggungjawab jika terjadinya kecelakaan akibat jalan rusak, dan memberi hak masyarakat apabila terjadi kecelakaan akibat jalan yang rusak yaitu mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan jumlah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang “Besaran Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”. dan juga berhak menuntut secara pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Jo. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggung jawab pemerintah terhadap kerusakan jalan yang menimbulkan korban pengguna jalan di Kota Langsa tidak terlaksana karena pihak korban tidak membuat laporan perihal adanya korban kecelakaan akibat jalan rusak.


Keywords


Tanggungjawab Pemerintah, Korban Jalan Rusak.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Aliq Asyory, Rekayasa Lalu Lintas, Universitas Muhammadyah Malang, 2008.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Sumber Lain

M. Agus Yozami, Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak, https://www.hukumonline.com/berita/a/sanksi-hukum-bagi-pemerintah-bila-membiarkan-jalan-rusak-lt5a954764bab1a,

Rachmani, “Tanggungjawab Pemerintah Akibat Jalan Terhadap Kecelakaan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Pasal 238 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, Universitas Tanjungpura, Vol 4, No 4, 2015.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License