PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

Mutiya Zohra

Abstract


Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan baik yang langsung untuk kehidupan. Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor  5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kegiatan pendaftaran tanah dilakukan oleh Pemerintah meliputi; Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan  tanah, Pendaftaran hak-hak atas dan peralihan hak-hak tersebut, Pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pada kenyataannya masyarakat Gampong Keumuneng Hulu telah mendaftarkan tanahnya tetapi belum seluruhnya mendapatkan sertifikat hak atas tanah di tahun 2019 dan 2022.Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan untuk mengetahui Penyelengaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian Normatif dimana penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Dalam pelaksanaan program PTSL yang dilaksanakan di gampong kemuneng Hulu pada tahun 2019 dan 2022 belum sepenuhnya berjalan dengan efektif. Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur agar dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah yang belum diterbitkan diharapkan agar segera diselesaikan dan diterbitkan serta meningkatkan kualitas kerja bagi pelaksanaan PTSL, dan kepada masyarakat agar bersifat terbuka akan asal muasal tanahnya.


Keywords


Pelaksanaan,Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Full Text:

PDF PDF

References


A. Buku

Bha’iq Roza Rakhmatullah, Problematika Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah, PT. Nasya Expanding manajement, Pekalongan, 2022, Halaman 1

Rahmitasari, Pendaftaran Hak Atas Tanah, Guepedia,Indonesia, 2021.

Santoso Urip, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta Timur, 2019.

Santoso Urip, Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta:Kencana, 2015.

Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, Halaman 1.

SM A.Arifin Itsnani, Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dengan Participatory Mapping, Tanesa, 2021.

Tehupeiory Aartje, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012.

Waskito dan Hadi Arnowo, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jakarta, Kencana, 2019.

Waskito dan Hadi Arnowo, Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Jakarta, Kencana, 2018.

Yulianti Anna, Urgensi Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah Guna Memberikan Perlindungan Hukum dan Tercapai Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah, P.T. Alumni, Bandung, 2022.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

C. Sumber Lain

Frency Siska dkk.” Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap di Kelurahan Citeureup Kecamatan Comahi Utara Kota Cimahi sebagai Upaya Memberikan Kepastian Hukum bagi Pemilik Tanah.” In Bandung Conference Series: Law Studies.Vol. 3. No. 1. 2023.

Saena, Hanida Gayuh. ”Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Menteri Agararia/Badan Pertana han Nasional Nomor 1 Tahun 2017.”(2018).




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.472

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License