KAJIAN HUKUM NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN YANG DISELESAIKAN MELALUI PERADILAN ADAT ACEH (Studi Kasus Di Gampong Alue Canang Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur)
Abstract
Tindak Pidana Ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan. salah satu bidang adat istiadat yang masih dilestarikan oleh masyarakat gampong di Aceh adalah peradilan adat sebagai alternatif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pengaturan dan pelaksanaan peradilan adat Aceh. Penelitian ini menggunakan dua metode yang digabungkan yaitu metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dimana penelitian normatif merupakan penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan metode penelitian empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan penerapan hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Penyelesaian tindak pidana ringan sudah memiliki legalistas Terkait fungsi, prosedur, hak dan kewenangan serta wewenang yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan dan qanun Aceh. Ketentuan mengenai tindak pidana ringan telah diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 tentang Pembinaan Adat Istiadat. Pelaksanaan penyelesaian tindak pidana ringan yang diselesaikan melalui peradilan adat di gampong Alue Canang sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana ringan salah satu yang sering terjadi adalah tindak pidana pencurian, penganiayaan dan lain sebagainya. Terhadap perkara-perkara yang telah diputuskan dan telah diterima, maka pelaksanaan eksekusi dilakukan di Meunasah di depan umum, atau di tempat lain di rumah atau Mesjid (atas persetujuan bersama).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Andi Hamzah. "Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Cetakan Kedua." Pradinya Paramita: Jakarta (1993)
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2000
Hilman Hadikusumo, Hukum Pidana Adat, Bandung, Alumni,1989
Mohammad Koesno, Hukum Adat Sebagai Suatu Model (Bagian Historis), Bandung: Bandar Maju 1992,
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/ Perselisihan Adat dan Istiadat
Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh. Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh Nomor: /677/2011, 1054/MAA/X11/2011, B/121/1/2012 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan mukim
PERKABAHARKAM Nomor. 6 Tahun 2011 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan
C. Sumber Lain
Mansari, Pelaksanaan Diversi Terhadap ABH Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, Volume 2 (1), 2017
Aguswandi, Putra. "Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Peradilan Adat Di Aceh." Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam 1.2 (2021): 88-100.
Yusi Amdani, Proses Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan Di Lembaga Peradilan Adat Aceh Tingkat Gampong(Desa), Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 48.1 (2014)
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.483
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License