ANALISA HUKUM TENTANG SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM

Bahlian Nurmansyah, Cut Elidar, Meta Suriyani

Abstract


Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Adalah sebagai dasar Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Praktek dilapangan banyak alat bukti Sertipikat Hak Atas Tanah yang dipermasalahkan sampai di Lembaga Peradilan yang menghasilkan putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum sertipikat Hak Atas Tanah. Sebagaimana kasus di Kota Langsa, penggugat pemilik sah sebidang tanah bersertipikat di desa Pondok Kemuning merasa tanahnya telah dikuasai oleh pemerintahan Kota langsa digunakan sebagai lahan Tempat pembuangan Akhir sampah oleh pemerintahan Kota Langsa. Pertimbangan hakim dalam putusan bahwa surat hak milik tanah milik pengugat tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam memperoleh sertipikat hak milik dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap sertipikat hak milik atas tanah yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh putusan pengadilan adalah beralihnya hak milik tanah dari penggugat ke tergugat. Solusi yang dilakukan oleh penguggat adalah mengajukan upaya hukum banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dan gugatan ke PTUN.

Keywords


Analisis Hukum, Sertipikat, Kekuatan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku- Buku

Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta, 2008

Rusmadi Murod, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Cetakan 9, Alumni, Bandung, 2001

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2002

Sumarja, Hukum Pendaftaran Tanah. Universitas Lampung. Bandar Lampung, 2006

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1997 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Sumber Lain

Fatimah, Reforma Agraria Dalam Konteks Peningkatan Akses Kaum Tani Mislin Terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia, Jurnal Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 2 Juli-Desember 2015




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v2i1.49

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License