ANALISA HUKUM TENTANG SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku- Buku
Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008
Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta, 2008
Rusmadi Murod, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Cetakan 9, Alumni, Bandung, 2001
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2002
Sumarja, Hukum Pendaftaran Tanah. Universitas Lampung. Bandar Lampung, 2006
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1997 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Sumber Lain
Fatimah, Reforma Agraria Dalam Konteks Peningkatan Akses Kaum Tani Mislin Terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia, Jurnal Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 2 Juli-Desember 2015
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v2i1.49
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License