DILEMATIS PEMBANGUNAN KANOPI DI PUSAT PERTOKOAN ANTARA KEPENTINGAN PEMERINTAH DENGAN PEMILIK TOKO
Abstract
Pasal 12 ayat (2) huruf d Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung yang berbunyi Perhitungan Koefisien Dasar Bangunan Gedung dan Koefisien Lantai Bangunan Gedung wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Overstek atap (konsul/tritisan) yang melebihi lebar 1,5 (satu koma lima) meter maka luas mendatar overstek atap tersebut dianggap sebagai luas lantai denah penuh 100% (seratus per seratus). yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) yang diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris Fakta di lapangan masih masih ada bangunan kanopi yang didirikan pemilik bangunan di pusat pertokoan tidak sesuai dan melebihi ketentuan padahal dalam qanun bangunan kanopi yang dibolehkan di depan ruko yaitu memiliki panjang maksimal dua meter dan tidak memiliki tiang. Bagi pemilik toko mendirikan bangunan konopi yang lebih besar bisa digunakan untuk pakir dan Peran pemerintah dalam mengawasi pembangunan konopi di Kota Langsa sangat memiliki peran yang besar sehingga terwujudnya keindahan yang kenyamanan di masyarakat. Sehingga pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik toko yang melanggar ketentuan dan membongkar paksa bangunan kanopi yang telah dibangun.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku- Buku
Ali Murthoda dan Mustafa Kamal Rokan, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pemikiran dan Penerapan), Wal Ashri Publishing, Medan, 2012
Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2017
Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2004
Soerjono Soekanto, Metodologi Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangun Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undabg-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung
Sumber Lain
Camat Langsa Kota Minta Pedagang Bongkar Kanopi diakses https://medanbisnisdaily. com/news/read/2014/09/19/118446/camat_ langsa_kota_minta_pedagang_bongkar_kanopi/ tanggal 27 Oktober 2021
Rizky A. Prasojo, Peran Pemerintah-Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Sedatigede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, JKMP, Volume 3 Nomor 1, 2015
Ronaldo Ruland Kindangen, dkk, Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado, EKSEKUTIF : Jurnal Jurusan Ilmu Pengetahuan, Volume 1, Nomor 1, 2018
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.493
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License