PELAKSANAAN SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGARAN PELEPASAN MASA LAJANG MENURUT ADAT GAYO LOKOP

Putri Sabina

Abstract


Dalam perkawinan laki-laki harus bertanggungjawab penuh terhadap istri, mengharuskan suami memberi tempat tinggal. Mengenai tempat tinggal istri setelah melangsungkan pernikahan sepenuhnya menjadi tanggungjawab suami. Namun lain halnya yang terjadi di Gayo Lokop pasangan pengantin yang sudah melangsungkan pernikahan tidak boleh tinggal satu rumah sebelum melaksanakan adat pelepasan masa lajang seperti yang dialami oleh tiga  pasangan pengantin suku Gayo yang berinisial R, Z dan F. penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran pelepasan masa lajang menurut hukum adat Gayo Lokop, perbuatan pelanggaran adat, dan akan di kenakan sanksi dengan dua alternative bentuk sanksi yaitu membayar denda berupa uang semampu pihak pengantin atau sanski berupa larangan terhadap pengantin untuk tinggal bersama.Akibat hukum dari tidak dilaksanakan sanksi adat pelapasan masa lajang suku Gayo Lokop berakibat akan disanksi berbentuk denda, seorang mejalankan aturan adat pelepasan masa lajang, maka dapat dinilai bertentangan dengan hukum islam, selain itu juga bertentangan dengan Perundang-udangan.  Namun jika tidak dijalankan adat pelepasan masa lajang maka dianggap melanggar ketentuan adat dan akan disanksi.

Keywords


Sanksi Adat, Pelepasan Masa Lajang.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Ahmad Zaenal Fanani, Hak Asuh Anak di Indonesia, UII Pres, Jogyakarta 2015.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, Prenhalindo, Jakarta, 2001.

J.R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif, Grasindo, Jakarta, 2010.

Joenaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif DaEmpiris, Prenadamedia Groub, Depok, 2016.

Kusnardi Dan Bintan R Saragi, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta 2008.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Marzuki. P.M. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2010.

Zainuddin Dan Afwan Zainuddin, Kepastian Hukum Perkawinanan Siri Dan Permasalahannya, Budi Utama, Yogyakarta, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Kompilasi Hukum Islam.

Keputusan ketua MAA Kabupaten Aceh Timur No. 014/MAA-AT/IV/2013 tentang pengesahan majelis pemangku adat dan pengurus majelis adat Aceh Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2016.

Resam (Qanun) Kecamatan Serbajadi Nomor: 01 tahun 2013.

Sumber Lain

Vivi Hayati "Dampak Yuridis Perceraian Di luar Pengadilan", Vol. 10 edisi 2 Juli-Desember 2015.

Isma Tantawi, Resam Perkawinan Adat Gayo, https://jurnal.uin-antasari.ac.id.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.494

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License