KAJIAN YURIDIS LABELISASI HALAL PRODUK MAKANAN TERASI DI LANGSA

Alja Ancika Sari, Fuadi Fuadi, Zainuddin Zainuddin

Abstract


Jaminan Produk Halal itu sendiri diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Produk olahan makanan terasi yang berkembang di Kota Langsa diproduksi dalam jumlah yang besar dan tidak mencantumkan label halal sebagai produk makanan yang telah lulus uji halal nya, Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab peredaran produk makanan terasi yang tidak berlabelkan halal adalah biaya pendaftaran yang terlalu mahal, kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan tidak melaporkan usaha pada instansi terkait. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan adalah hendaknya instansi terkait dan pelaku usaha saling bekerja sama termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama agar mensosialisasikan tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal agar pelaku usaha lebih mudah untuk mendaftarkan usahanya dan untuk mendapatkan label halal pada produk yang akan di pasarkan

Keywords


Produk Makanan Terasi, Sertifikasi Halal, Penerbitan Label Halal

Full Text:

PDF

References


BUKU

Burgan Antonius Simanjuntak dan Soedjito Sostrodiharjo, Metode Penelitian Sosial (Edisi Revisi), Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta 2014

Majelis Ulama Indonesia, Paduan Umum Sistematika Jaminan Halal, Jakarta, 2008

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta 2014

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Prenadamedia Group,Jakarta 2013

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Jaminan Halal

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016

Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019

Sumber Lain

Jurnal Desi Indah Sari, Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-undang, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang,( 2018)

KN, Sofian Hasan, Kepastian Hukum Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan, Jurnal Universitas Sriwijaya, Palembang, 2014

Meta Suriyani, Pergeseran Kewenangan MUI Dalam Memberikan Jaminan Produk Halal Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Fakultas Hukum Universitas Samudra Langsa 2019

Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal Majelis Ulama Indonesia, Departemen Agama RI, 2003

Jurnal, Yuli Dian Iskandar, Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Hal Pencantuman Produk Halal Oleh Pelaku Usaha, Pontianak 2018




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v2i2.71

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License