PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KECAMATAN MANYAK PAYED KABUPATEN ACEH TAMIANG

maghfirah maghfirah, Fuadi Fuadi, Zainuddin Zainuddin

Abstract


Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan  hukum dalam segala aspek, hal tersebut juga berlaku untuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama, hak yang sama dan juga kewajiban yang sama. Keberadaan penyandang disabilitas harusnya mendapatkan hak yang sudah tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, terutama hak habilitas dan rehabilitas. Namun kenyataanya masih banyak para penyandang disabilitas Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang belum mendapatkan pemenuhan hak habilitasi dan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris yaitu metode yang dapat diamati didalam kehidupan nyata yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan data teknik yang digunakan ialah wawancara, selain itu di lakukaan juga penelitian melalui studi pustaka.

Keywords


Penyandang disabilitas, Hak, dan pelaksanaan perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Bambang Wuluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

Said Aqiel Siroj, Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas, Lembaga Bahtsul Masail PBNU , Jakarta, 2018.

Sri Widati, Rehabilitasi Sosial Psikologis, Bandung , PLB FIP IKIP, 1984.

Saifuddin, M. Zuhri, Kewenangan Pemerintah Aceh Besar Dakam Pemenuhan Hak Habilitas I dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, journal Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala Vol.3, Nomor 2 Mei 2019.

Ari Purnomosidi, Konsep Perlindungan Hukum Hak Konstitusional Penyandang disabilitas di Indonesia, Jurnal REFLEKSI Hukum Vol1 Nomor 2.

Frichy Ndaumanu, Hak Penyandang Disabilitas Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah, Kementrian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur, Kupang, Jurnal Ham, Vol. 11 Nomor 1 April 2020.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hak penyandang disabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas.

C. Sumber Lain

https://aceh.antaranews.com/berita/296029/disabilitas-penyumbang-tertinggi-pmks-di-aceh-tamiang diakses pada 17 April 2023.

Wawancara dengan sejumlah staf Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i1.754

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License