KEKUATAN HUKUM BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK MELALUI PPAT MAUPUN SECARA MANDIRI

Agustini Samosir, Rini Fitriani, Fatimah Fatimah

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah hak milik melalui PPAT maupun secara mandiri. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum normatif yang dimana penelitian yang difokuskan pada suatu aturan hukum atau peraturan-peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang ada dilapangan. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah harus melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Dimana PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Balik nama sertifikat tanah di dalam jual beli penjual dan pembeli harus membuat akta jual beli (AJB) dihadapan PPAT, AJB diperlukan sebagai syarat balik nama serifikat tanah dikantor badan pertanahan nasional (BPN). Balik nama harus diurus melalui PPAT dan juga bisa mengurus sendiri langsung ke BPN, akan tetapi kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah secara mandiri belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keywords


Kesadaran, PPAT, AJB, BPN, Mandiri.

Full Text:

PDF

References


Buku – Buku

Bagir Manan dan kuntanan Magnar, “Beberapa masalah hukum tata negara”, Bandung, 2017

H.Zainuddin Ali M.A, “metode penelitian hukum”, Jakarta, 2009.

Irawan soerodjo, “kepastian hukum hak atas tanah diindonesia”, Surabaya, 2002.

R. Subekti dan R.Tjidtrosudibiyo, “kitab undang-undang hukum perdata”, Jakarta 2006.

Suardi, “Hukum agraria Indonesi”, Jakarta, 2005

Zainuddin, “hukum agrarian hak atas tanah diindonesia”, Lagsa-Aceh, 2022.

Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Peraturan kepala badan pertanahan nasional republik Indonesia nomor 1 tahun 2010.

Sumber Lain

Hasanuddin hassim, “Hierarki peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia Sebagai Suatu System”, jurnal Madani Legal Review, Volume1 No 2, 2017.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i1.756

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License