OPTIMALISASI RUMAH SINGGAH SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN QANUN KOTA LANGSA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN, PENGEMIS DAN ANAK JALANAN

Andika Putra Pratama, Zuleha Zuleha, Andi Rachmad

Abstract


Rumah Singgah merupakan upaya pelayanan kesejahteraan sosial terhadap anak jalanan yang di landasi oleh Pasal 34 UUD NKRI Tahun 1945. Tujuan dari Rumah Singgah menolong anak jalan mengatasi masalah yang dihadapi serta menjumpai alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Metode yang digunakan dalam peneltiian ini adalah yuridis empiris. Keberadaan rumah singgah pada umumnya sangat bermanfaat bagi anak jalanan, pengemis karena dapat menjadi tempat berlindung dan tempat untuk mengembangkan kreatifitas. Namun di Kota Langsa rumah singgah tidak berfungsi dengan optimal ini dikarenakan tidak adanya dana dalam pengelolaan rumah singgah tersebut. Sehingga fungsi rumah singgah tidak berfungsi sebagaimana mestinya Sehingga pemerintah perlu memberi perhatian khusus terhadap rumah tersebut sehingga fungsi bisa dijalankan sebagaimana mestinya.


Keywords


Optimalisasi, Rumah Singgah, Penegakan Qanun

Full Text:

PDF

References


Buku- Buku

Ali Murthoda dan Mustafa Kamal Rokan, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pemikiran dan Penerapan), Wal Ashri Publishing, Medan, 2012

Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2004

Soerjono Soekanto, Metodologi Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis Dan Anak Jalanan

Sumber Lain

Achmad Dzikril Ridhotulloh dan Abdul Muhid, Peran Rumah Singgah Dalam Meningkatkan Self-Esteem Anak Jalanan : Literature Review, Equilibrium : Jurnal Pendidikan Vol. 10. Issu 2. Mei-Agustus 2022

Adliya, Qanun Jinayat Aceh Antara Implementasi Isu dan Tantangan, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 2, Desember 2020

Al Yasa’ Abubakar dan M Daud Yoesoef, Qanun Sebagai Peraturan Pelaksanaan OtonomiKhusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 1, Nomor 3, November 2004

Fikriryandi Putra, dkk, Pemberdayaan Anak Jalanan Di Rumah Singgah, Share Social Work Jurnal, Volume 5, Nomor 1, 2015

Husni Jalil, Kedudukan Qanun Dalam Peraturan Perundangundangan Indonesia, Kegiatan Pembinaan Politik Bagi Ormas/LSM, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Pesantren Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 13-14 Sepetember 2005

Ibnu Aribowo, Upaya Pemberdayaan Anak Jalanan Melalui Rumah Singgah Diponegoro Yogyakarta, Dimensia, Volume 3, No. 1, Maret 2009

Zaenal Abidin, dkk, Penanganan Problematika Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) Melalui Bimbingan dan Konseling Islami di balai Rehabilitasi Sosial “Martani” Cilacap, Komunika Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Volume 7, Nomor 2, Juli-Desember 2013




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i1.758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License