KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI PADA PEMERIKSAAN HUKUM ACARA PERDATA

Teuku Muhammad Zaki, Fuadi Fuadi, Zainuddin Zainuddin

Abstract


Pada perkara dalam peradilan perdata, tujuan utama dalam proses pembuktian dengan mencari kebenaran formil (formeel waarheid). Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG dan Pasal 1866 BW yang pada pokoknya menjelaskan alat bukti perdata hanya 5 yaitu Surat, Saksi, Persangkaan-persangkaan, Pengakuan dan Sumpah dan keterangan ahli tidak termasuk dalam alat bukti. Namun Pasal 154 ayat (2) HIR dan Pasal 229 Rv memberikan kebebasan kepada hakim untuk menggunakan atau tidak menggunakan pendapat ahli dan mengakibatkan pendapat para ahli tidak dapat berdiri sendiri. Pada praktiknya walaupun memegang peran penting dalam perkara sering kali keterangan yang diberikan ahli  dari salah satu pihak ini pada akhirnya diabaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukum putusannya dan yang bersangkutan lebih menerima argument dari pihak counterpart sehingga hal tersebut mempengaruhi hasil persidangan dan berujung pada gugatan diterima atau di tolak.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan keterangan ahli dalam hukum pembuktian perdata secara formil tidak dianggap sebagai alat bukti. Namun hakim tetap menghargai sesuatu kesaksian atau keterangan ahli dan memperhatikan dengan seksama yang kemudian diuji betul-betul apakah ia dapat dipercaya atau tidak, apabila ada alasan-alasan bahwa saksi itu tidak dapat dipercaya, maka hakim dapat menolak atau tidak menerima keterangannya. Sebaliknya jika keterangannya dapat dipercaya maka majelis hakim menerima keterangan ahli tersebut. Kekuatan hukum keterangan ahli dalam pembuktian perkara perdata tidak dianggap sebagai alat bukti dan tidak tidak memiliki kekuatan hukumnya.


Keywords


Kedudukan Keterangan Ahli, Perkara Perdata.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Balmbalng Walluyo, Hukum Pembuktialn, Gralfindo Persaldal, Jalkalrtal, 2005.

M. Yalhyal Halralhalp, Hukum Alcalral Perdaltal tentalng Gugaltaln, Persidalngaln, Penyitalaln, Pembuktialn, daln Putusaln Pengaldilaln, cetalkaln kelimal belals, Sinalr Gralfikal, Jalkalrtal, 2015.

Nur Alisyalh, “Peralnaln Halkim Pengaldilaln Algalmal dallalm Peneralpaln Hukum Islalm di Indonesial" Jurnall Dosen Falkultals Syalrialh daln Hukum UIN Allaluddin Malkalssalr, Volume 5 Nomor 1 Juni 2018.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Alcalral Perdaltal Indonesial, Liberty, Yogyalkalrtal, 2002.

Suhalrsimi Alrukunto, Prosedur Penelitialn Sualtu Pendekaltaln Pralktek, PT Riekenal Ciptal, Jalkalrtal, 2002.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Alcalral Perdaltal di Indonesial, Sumur Balndung, Balndung, 1978.

Peralturaln Perundalng-undalngaln

Kitalb Undalng-Undalng Hukum Perdaltal




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i1.761

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License