Peran Komisi Yudisial Sebagai Pengawas Hakim Dalam Memenuhi Rasa Keadilan Pada Masyarakat

Rahmad Maulana Nasution, Andi Rachmad, Liza Agnesta Krisna

Abstract


Komisi yudisial adalah lembaga pemerintah yang dibentuk setelah amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Komisi yudisial adalah lembaga pemerintah yang independen dengan kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta kewenangan lain untuk mengukuhkan dan melindungi kehormatan, martabat dan perilaku hakim. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan melalui kajian teori, konsep, asas hukum serta pengujian Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan hasil penelitian. Pengaturan komisi yudisial dalam UUD NRI 1945 tidak terlepas dari kekuasaan kehakiman untuk tetap berpegang pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Landasan utama konsep pengawasan Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, disebutkan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI 1945. Tugas dan wewenang komisi yudisial dalam mengawasi perilaku hakim untuk memperkuat kekuasaan kehakiman dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagai konsekuensi logis dari dianutnya paham negara hukum salah satunya diwujudkan dengan cara menjamin perekrutan hakim agung untuk tetap berpegang pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Konsep komisi yudisial dalam melaksanakan pengawasan terhadap hakim tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Kemudian berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terdapat 10 (sepuluh) prinsip kode etik hakim yaitu : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

Keywords


Komisi Yudisial, Pengawasan, Hakim.

Full Text:

PDF

References


Buku

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

MARI, Pedoman Perilaku Hakim (Code of Landnet), MARI, Jakarta, 2004

Norma Yunita, UUD 45 dan Amandemen, Kunci Aksara, Jakarta, 2014

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986

Titik Triwulan Tutik, Eksistensi Kedudukan Dan Wewenang Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Prestasi Pustaka Publisher, 2007

Jurnal

Apriyanto Kariang, Wewenang Pengawasan Terhadap Hakim Oleh Komisi Yudisial Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Lex Administratum Vol. VI No. 1, 2018

Debbie Zilviany Hormati, Kajian Yuridis Tentang Peran Komisi Yudisial Dalam Penegakan Kode Etik Mengenai Perilaku Hakim, Lex Privatum Vol. V No. 8, 2017

Edi Rosadi, Putusan Hakim Yang Berkeadilan, Badamai Law Journal Vol. 1 Issues 1, 2016

Indra Utama Tanjung, Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011), Jurnal Ilmiah Vol. 15 No. 2, 2021

Nur Iftitah Isnantiana, Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan, Jurnal Islamadina Vol. 28 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2017

Nurul Chotidjah, Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2010

Wahyu Wiriadinata, Komisi Yudisial Dan Pengawasan Hakim Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke 44 No. 4, 2013

Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Sumber lain

Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial, https:komisiyudisial.go.id, diakses tanggal 31 Mei 2023, pukul 16.21 wib.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i1.764

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License