Perbandingan Tim Seleksi Lembaga Penyelenggaraan Pemilihan Umum Antara Daerah Aceh Dan Nasional

Muna Aulia Tiba, Fuadi Fuadi

Abstract


Pemilihan umum adalah instrumen kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengaturan perihal  pembentukan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum telah diamanatkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Aturan mengenai landasan pembentukan lembaga pemiliha umum di Aceh tampaknya unik. Aceh diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan untuk Nasional diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rekruitmen anggota KPU provinsi ataupun kabupaten/kota harus dimulai dengan membentuk tim seleksi yang dibentuk KPU, bukan dibentuk oleh lembaga legistlatif yang menjadi bagian dari Pemilihan umum itu sendiri . Komisi Independen Pemilihan (KIP) harusnya sesuai dengan amanat UUD 1945 dan juga harus sejalan lurus dengan peraturan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai lembaga yang Independen.


Keywords


Perbandingan, Tim Seleksi, Lembaga Penyelenggara Pemilhan Umum.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Muhadam Labolo dan Teguh Ilham, Partai Politik dan Sitem Pemilihan Umum di Indonesia, (Rajawali Pers, 2017).

Abdul Asri Harahap, Manajemen dan Resolusi Konflik pilkada, Cidesindo, Jakarta, 2005.

Nanang Trenggono, Dinamika Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Di Indonesia, Asnalitera, yogyakarta, 2018.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Sumber lain:

Fuadi,” Pertentangan Pengaturan Pemilihan Anggota Komisi Independen Pemilihan di Aceh” Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 3, September 2016.

Arfah Salwa, Yuwaldi Away, dkk. Pengaruh Komitmen, Integritas, dan Kompentensi Terhadap Kinerja Pegawai Serta Dampaknya Pada Kinerja Komisi Independen.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konslidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Laporan Pemiliban Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Aceh Provinsi Aceh Tahun 2014, Komisi Independen Pemilihan.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v6i1.777

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License