PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT

Lanovia Faliani, Muhammad Nurdin, Bustami Bustami

Abstract


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Tindak Pidana Desersi diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dengan dikenakan sanksi maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan masa daluwarsa selama 12 (dua belas) tahun.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penegakan hukum disiplin militer bisa melalui dengan penjatuhan hukuman disiplin militer dan penjatuhan pidana melalui putusan pengadilan militer. Faktor-faktor tidak berjalannya hukum disiplin adalah pelaku tindak pidana desersi melakukan tindak pidana lainnya, masa daluwarsa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jangka waktunya terlalu lama, dan pelaku tindak pidana desersi melarikan diri. Sedangkan upaya atasan dalam penegakan hukum disiplin militer yaitu dengan cara upaya preventif (upaya pencegahan) dan upaya represif.


Keywords


Penegakan Hukum, Hukum Disiplin Militer, Tindak Pidana Desersi

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi, Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.

Fakultas Hukum Universitas Samudra, Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Samudra, 2017.

Jur Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Moch.Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2006.

Muhammad Mustofa, Metodologi Penelitian Kriminologi, Kencana, Jakarta, 2013.

Wiryono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer

Sumber Lain

https://kbbi.web.id/desersi,




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i1.87

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License