EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MUSYAWARAH GAMPONG ( Studi Di Gampong Paya Bujok Tunong Kec Langsa Baro)

Rizky Orlando S., Zainuddin Zainuddin, Fatimah Fatimah

Abstract


Tanah merupakan salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khusunya di indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang kepemilikan tanah menjelasakan bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan  orang lain serta badan-badan hukum. Dalam masalah  pesengketaan antar pemilik tanah, tidak jarang para pihak yang bersengketa memilih untuk menyesaikan secara non litigasi atau di luar pengadilan yaitu melalui kantor desa lewat kepala desa baik diselesaikan melalui musyawarah antar para pihak yang  bersengketa atau diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di desa setempat.


Keywords


Efektifitas, Keputusan, Penyelesaian, Sengketa, Perangkat gampong

Full Text:

PDF

References


buku-buku

Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Jimmy hose sembiring, cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan negosiasi, mediasi, dan rekonsiliasi, visimedia, jakarta,2011

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan adat dan adat istiadat

Pasal 33 UUD Tahun 1945 Tentang Moral,Hak-Hak dan Keadilan Rakyat




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v3i1.94

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License