FAKTOR PENYEBAB TIDAK TERLAKSANANYA PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK OLEH ORANG TUA

Ade Aprillia

Abstract


Nafkah anak wajib diberikan oleh orang tua setelah putusnya perkawinan. Hal ini didasarkan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 ditegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya, hal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri meskipun perkawinan antara orang tua putus. Meskipun secara hukum dengan jelas menyatakan bahwa setiap perceraian seorang ayah wajib memberikan nafkah terhadap anak, namun yang terjadi di Desa Sukaramai Dua pelaksanaan pemberian nafkah masih sangat rendah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat  dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab tidak terpenuhinya hak nafkah anak diantaranya faktor ekonomi, faktor komunikasi, dan faktor kesadaran dan tanggung jawab. Faktor tersebut menjadi hambatan dalam upaya pemenuhan hak nafkah anak dimana dalam pemenuhan nafkah anak bekas isteri yang menggantikan kewajiban bekas suami untuk memenuhi nafkah terhadap anak.

Keywords


Pemenuhan Hak, Nafkah Anak, Orang Tua

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Beni Ahmad, Perbandingan Hukum Perdata, Bandung, Pustaka Setia, 2016, Halaman 159

Happy Susanto, Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian, Kencana, Jakarta, 2008, Halaman 2

Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, PeNA, Banda Aceh, 2010, Halaman 98

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020, halaman 83.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, Halaman 159

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI-Press, Jakarta, 2007, Halaman 110

Perundang-undangan

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v6i1.771

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License