PERLINDUNGAN TERHADAP ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN DI KABUPATEN ACEH TIMUR

Abu Amin, Cut Elidar, Siti Sahara

Abstract


Pasal 41 c menentukan kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, nafkah iddah (bila istrinya nusyuz) dan nafkah untuk anak-anak. Kasus yang terjadi dalam Putusan Nomor 0027/Pdt.G/2017/MS.Idi dimana Penggugat rekonvensi menuntut nafkah yang selama ini belum diberikan berupa nafkah istri, nafkah anak. berdasarkan putusan yang dijatuhkan hakim, mantan suami sampai  saat ini tidak memberikan nafkah berupa mut’ah, nafkah iddah dan nafkah untuk anak-anak, sehingga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap istri dan anak pasca perceraian. Adapun rumusan masalah yang akan diangkat bagaimana pengaturan hukum terhadap nafkah istri dan anak pasca perceraian, bagaimana perlindungan terhadap istri dan anak pasca perceraian dalam Putusan Nomor 0027/Pdt.G/2017/MS.Idi.dan bagaimana penyelesaian putusan perceraian atas nafkah istri dan anak jika putusan tersebut tidak dilaksanakan

Keywords


Perlindungan, Istri Anak, Pasca Perceraian

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v1i1.10

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License