KONSEP GUGATAN GROSSEAKTA PENGAKUAN HUTANG YANG TIDAK MEMILIKI HAK EKSEKUTORIAL

Rini Ayunda, Fuadi Fuadi, Zainuddin Zainuddin

Abstract


Masalah grosse akta pengakuan hutang belum lagi usang walaupun merupakan persoalan hukum lama akan tetapi hingga sekarang grosse akta masih hidup di tengah-tengah permasalahan hukum yang ada. Eksekusi mengenai grosse akta pengakuan hutang masih sering terhambat karena sebab-sebab yang bersifat teknis.Salinan atau turunan dari akta pengakuan hutang disebut juga sebagai grosse akta pengakuan hutang. Agar grosse akta pengakuan hutang mempunyai hak eksekutorial dan dapat di eksekusi di Pengadilan Negeri, maka harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai pasal 224 HIR/258 R. Bg.Bagi kreditur apabila telah berbagai usaha dilakukan untuk menyelesaikan pelunasan hutang yang macet dan ternyata grosse akta pengakuan hutang tidak memiliki hak eksekutorial dan tidak dapat di eksekusi di Pengadilan Negeri, maka langkah kreditur yang harus diambil guna memenuhi pembayaran hutang dari debitur harus melalui gugatan biasa ke Pengadilan Negeri. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri agar perkara tersebut dapat diproses berdasarkan hukum perdata yang menyangkut hutang piutang

Keywords


Grosse, Akta Pengakuan Hutang, Hak eksekutorial

Full Text:

PDF

References


Buku- Buku

Firzhal Arzhi Jiwantara dan Ikang Satrya Medyantara, Kekuatan Eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Praktek, Bandung, Guepedia, 2019

Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014

GHS.Lumban Tobing, Peraturan jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1996

Iswi Haryani dan R. Serfianto, Bebas Jeratan Utang Piutang, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010

Martias Gelar Imam Radjo, Pembahasan Hukum; Penjelasan Istilah Hukum Belanda, Ghalia, Jakarta, 1982

Soerjono Soekanto, Metodologi Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Staatblad Tahun 1847 Nomor 23

Rechtsreglement voor de Buitengewesten Staatblad Tahun 1927 Nomor 227

Herzien Inlandsch Reglement StaatbladTahun 1941 Nomor 44

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1310/K/Pedt/1985 tanggal 30 Juli 1986

Sumber Lain

Ahmad Fikri Assegaf dan Elijana Tanzah, “Penjelasan Hukum Tentang Grosse Akte†diakses https://media.neliti.com/media/publications/45389-ID-penjelasan-hukum-tentang-grosse-akte.pdf tanggal 31 Agustus 2021

Mochammad Taufiq Arifin, Eksekusi Grosse Akta Merujuk Pada Pasal 244 HIR Dan Putusan Mahkamah Agung, diakses http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1922/1834 tanggal 31 Agustus 2021

Shendy Vianni Rangian, “Pelaksanaan eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankanâ€, Jurnal Calyptra. Volume 4 Nomor 1. Surabaya: Fakultas Magister Kenotariatan Universitas Surabaya, 2015

Witri Aprilia K. Sari, “Keberadaan Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusiâ€, diakses file:///C:/Users/User/Downloads/8987-17780-1-SM.pdf tanggal 31 Agustus 2021




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i1.153

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License