PERANAN TIM PENDANGKALAN AQIDAH KOTA LANGSA DALAM PENANGGULANGAN PEMURTADAN

Tri Azwani Tadha, Fuadi Fuadi, Andi Rachmad

Abstract


Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap aqidah umat dan untuk tanggung jawab tersebut pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten /Kota  telah melimpahkan tanggung jawab kepada  Majelis Permusyawaran Ulama. Di Kota Langsa Tim pendangkalan Aqidah telah dibentuk yang diketuai oleh MPU yang anggotanya terdiri dari Dinas Syariat Islam, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan Bagian Keistimewaan Aceh atau Sekretariat Daerah. Metode yang didunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan mencari sumber data dilapangan. Peranan tim pendangkalan aqidah Kota Langsa dalam penanggulangan pemurtadan sebatas melakukan inventarisasi, identifikasi, berkoordinasi dan memberikan solusi serta melaporkan perkembangan hasilnya kepada Walikota Langsa. Hambatan tim penandangkalan akidah kota langsa dalam melaksanakan tugas dalam kasus Sdri. Cut Fitri Handayani yaitu Sdri. Cut Fitri Handayani sudah bukan warga Kota Langsa dan sudah berpindah menjadi warga medan, telah berganti nama dan disembunyikan dari keluarga simon  sedangkan upaya tim penandangkalan akidah kota langsa dalam melaksanakan tugas Berusaha mencari keberadaan Sdri. Cut Handayani dan mengajak Kembali ke Langsa, Mengembalikan keyakinan dan Mencari keluarga Simon untuk mengetahui keberadaan Sdri.Cut Fitri Handayani. Disarankan agar tim pendangkalan aqidah yang telah ditunjak dapat melakukan tugasnya sesuai dengan baik sehingga dapat meminimalisi pemurtadan yang terjadi khususnya di Kota Langsa

Keywords


Peran, Tim Pendangkalan Aqidah, Pemurtadan

Full Text:

PDF

References


Buku- Buku

Ali Abubakar dan Zulkarnain, Hukum JInayat Aceh Sebuah Pengantar, Kencana, Jakarta, 2019

Ali Murthoda dan Mustafa Kamal Rokan, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pemikiran dan Penerapan), Wal Ashri Publishing, Medan, 2012

Darmadi, Konservasi Sumber Daya Manusia Dalam Ekosistem Pendidikan Islam, CV. Jendela Sastra Indonesia Press, Gresik, 2018

Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2004

Soerjono Soekanto, Metodologi Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Yudi Irfan Daniel, Aqidah Islam, Yayasan Do’a Para Wali, Jakarta, 2014

Peraturan Perundang-Undangan

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah

Sumber Lain

Afif, DPRA : Pendangkalan Aqidah di Aceh Terstruktur dan Masif, https://www.merdeka.com/peristiwa/dpra-pendangkalan-aqidah-di-aceh-terstruktur-dan-masif.html diakses tanggal 2 September 2021

Sumanto Al Qurtuby, Fenomena Pemurtadan dan Kelompok Islam Radikal diakses https://www.dw.com/id/fenomena-pemurtadan-dan-kelompok-islam-radikal/a-39736365 tanggal 1 September 2021




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i1.158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License