ANALISIS HUKUM ISBATH NIKAH DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA LANGSA
Abstract
Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHIâ€) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pertama Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; ke dua Hilangnya akta nikah; ketiga Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;Perkawinan yang telah ditalak oleh suami maka mereka telah bercerai tidak halal lagi hubungan suami isteri. Analisis hukum isbat nikah di mahkamah syar’iyah Langsa dan bagaimana dampak hukum atas isbat nikah suami isteri yang sudah jatuh talak terhadap sahnya perkawinan dan tidak bisa di isbatkan.Penelitian ini mengunakan metode Penelitian Yuridis empiris.Penelitian hukum empiris yaitu melakukan penelitian lapangan dengan mengadakan serangkaian wawancara dengan responden dan informan untuk memperoleh data-data dilapangan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.33059/ma.v1i1.17
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License