PERAN PENYIDIK POLRES KOTA LANGSA DALAM MENGUNGKAP PEMBERIAN KETERANGAN PALSU (Studi Laporan Nomor. LP/20/IV/2019/Aceh/Res Langsa)

Rizal Ramadhani Fahmi, Wilsa Wilsa, Nur Asyiah

Abstract


Laporan palsu merupakan suatu keterangan yang tidak terbukti kebenarannya atau tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan kepada sesorang tentang suatu kejadian maupun peristiwa. Suatu keterangan adalah palsu jika sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, kecuali jika ini sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak disengaja dalam memberikan keterangan palsu.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan, selain itu juga penelitian melalui studi pustaka.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu telah di atur dalam undang-undang dan mendapatkan hukuman sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang . Pertanggungjawaban pidana terhadap pemberian keterangan palsu, yang memberikan keterangan dan keterangan tersebut tidak terbukti kebenarannya, maka harus di pertanggungjawabkan dan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hambatan dan upaya penyidik dalam mengungkapkan pemberantasan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri yaitu tersangka melarikan diri karena sebelumnya diberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang mempunya anak yang masih menyusui, upaya yang dilakukan oleh penyidik yaitu melakukan koordinasi dengan pihak geuchik dan warga sekitar terhadap pemantauan tersangka, penyidik meminta kerabat terdekat dari tersangka untuk menjaminkan dirinya

Keywords


Penyidik Polres, Keterangan Palsu

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v1i1.18

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License