KOMUTASI HUKUMAN MATI PASAL 100 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Ganang Renaldi

Abstract


Hukum pidana mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman yang terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Perubahan hukuman mati menjadi hukuman mati dengan masa percobaan merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mencegah dan menghentikan praktik penyiksaan, Pasal 100 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana”. Jika Narapidana berkelakukan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 10 tahun maka dengan adanya rekomendasi dari pihak lapas yang kemudian dituju ke Presiden dan presiden dapat memutuskan narapidana hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukuman mati menurut KUHP Baru terdapat dalam ketentuan Pasal 64 Pasal 67 Pasal 98 Pasal 99 dan Pasal 100 dimana dalam KUHP yang baru pidana mati bukan lagi dianggap sebagai pidana pokok melainkan dianggap sebagai pidana alternatif, hal tersebut  sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Komutasi hukuman mati dalam Pasal 100 KUHP yang baru merupakan bentuk langkah progresif dengan membuka jalan tengah yang menjadi ius constituendum sebagai usaha harmonisasi bagi kelompok yang ingin mempertahankan hukuman mati (Retensionis) dan kelompok yang ingin menghapuskannya (Abolisionis). Komutasi hukuman mati semata-mata untuk keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu.

Keywords


Komutasi, Hukuman Mati,Pasal 100 KUHP.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Djoko Sumaryo, Buku Ajar Hukum Pidana, Ubhara Pers, Surabaya, 2019.

Tina Asmarawati, Hukuman Mati Dan Permasalahannya di Indonesia, Depublish, Yogyakarta, 2013.

Roeslan Soleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 2008.

Suharsimi Arukunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, PT Riekena Cipta, Jakarta, 2002.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/ PUU-V/2007.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Sumber Lain

Gabrielle Aldy Manoppo, "Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" , Jurnal Fakultas HukumUniversitas Sam Ratulangi, Lex AdministratumVol.XIII/No.1/Sept/2023.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v6i1.773

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License