PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN TUGU SELAMAT DATANG (Suatu Penelitian Di Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Barat)
Abstract
Perusakan diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan secara tegas bahwa: “ barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulanâ€. Pasal 170 ayat (2) angka (1) menyatakan bahwa: “yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Perusakan tugu selamat datang yang terletak di gerbang masuk Kota Langsa, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun sejak berita itu dipublikasi tidak ada tindakan apapun dari pihak Pemerintah Kota Langsa, maupun aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum bagi pelaku perusakan tugu selamat datang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum empiris, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik hukum empiris dan normatif dan ditentukan juga dengan menggunakan responden dan informan (field research). Namun untuk melengkapi data, maka digunakan juga kajian perpustakaan ( Library Research).
Keywords
Penegakan Hukum, Perusakan, Tugu Selamat Datang
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.33059/ma.v1i1.21
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License