PERTANGGUNGJAWABAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGHILANGKAN KENDARAAN RODA DUA MILIK DAERAH DI KOTA LANGSA

Rizki Habibullah, Rini Fitriani, Andi Rachmad

Abstract


Ganti kerugian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah mengatur mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah  di atur juga dalam  Pasal 15 Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Kota. Kasus yang terjadi di Kota Langsa sejak tahun 2013 sampai tahun 2018 ada 9 ASN di Lingkungan Pemerintah Langsa dituntut ganti rugi karena dinilai bertanggung jawab atas kehilangan barang milik daerah (BMD). Dari 9 (sembilan) ASN di lingkungan Pemerintah Kota Langsa 8 (delapan) orang bersedia mengganti kerugian sesuai dengan prosedur sementara 2 (dua) orang lagi tidak  bersedia mengganti kerugian. adapun masalah yang akan diangkat adalah bagaimana pertanggungjawaban Pegawai Negeri Sipil yang menghilangkan kendaraan roda dua milik daerah dan bagaimana hambatan dalam penyelesaian kendaraan roda dua Milik daerah yang hilang.

Keywords


Pertanggungjawaban, PNS, Milik Daerah

Full Text:

PDF

References


Buku- Buku

Abd. Rachim, Barometer Keuangan Negara, Andi Offset, Yogyakarta, 2015,

Atep Adya Barata dan Bambang Trihartanto, Perbendaharaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2005

Bambang Sungggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Moermahadi S. Djanegara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (teori, Praktik, dan Permasalahan), Kesatuan Press, Bogor, 2017

Puji Agus, Pengelolaan Barang Milik Daerah, YPLBBA, Palembang, 2019

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Kota

Sumber Lain

Setyawan Dwi Antoro, Penyelesaian Kerugian Negara Non Bendahara Di Lingkungan Kementerian Keuangan di akses https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/ artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/21158-penyelesaian-kerugian-negara-non-bendahara-di-lingkungan-kementerian-keuangan tanggal 24 September 2019




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v1i2.23

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License