PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PASAL 26 AYAT (2) QANUN NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN DI KECAMATAN KOTA LANGSA

Muhammad Miswari Lubis, Wilsa Wilsa, Zuleha Zuleha

Abstract


Pasal 26 ayat (2) Qanun Nomor 9 tahun 2010 tentang  Pajak Hotel dan Restoran yang berbunyi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. Kasus yang terjadi Pemerintah Kota Langsa memberi surat peringatan kepada pengusaha yang tidak membayar pajak. Ada 8 (delapan) usaha rumah makan dan cafe yang mendapat peringatan keras, agar segera membayar pajak dari setiap pembayaran pelanggan sebesar 5%.salah satunya adalah cafe seafood Bambu Runcing di Kota Langsa. Surat peringatan dikirimkan melalui pertugas Satpol PP dan WH untuk diberikan kepada. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah pengaturan hukum terhadap pajak restoran, penegakan hukum,hambatan dan upaya terhadap  pelanggar Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Keywords


Penegakan Hukum, Qanun, Pajak Restoran

Full Text:

PDF

References


Buku- Buku

Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, Pokok-Pokok Hukum Perpajakan, Medpress Digital, Yogyakarta, 2015

Ali Murthhado,Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pemikiran dan Penerapan), Wal Ashri Publishing, Medan, 2012

Irwansyah Lubis, Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010

Monika Handayani, Akuntasi Sektor Publik : Dilengkapi 100 Soal Latihan dna Jawaban, Poliban Press, Banjarmasin, 2019

M. Farauq, Hukum Pajak Di Indonesia : Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan diBidang Perpajakan, Kencana, Jakarta, 2018

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Citra, Jakarta, 1983

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Sugianto, Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daerah Dalam Aspek Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah), Grasindo, Jakarta, tanpa tahun

Supramono dan Theresia Woro Damayanti, Perpajakan Indonesia, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2010

Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, Perpajakan di Indonesia, Salemba, Jakarta, 2003

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Qanun Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran

Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 6 tahun 2019 tentang Besaran Pengurangan Pengenaan Pajak Restoran Dalam Wilayah Kota Langsa.

Sumber Lain

Dede Suleman, Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur, Moneter, eJournal Vol 6 No.1 April 2019

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 10 November 2019

https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/ketahui-kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/ diakses tanggal 4 Februari 2020




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v1i2.29

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License