TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK KANDUNG BERUSIA 1 (SATU) TAHUN (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Langsa)

Fauzi Maulana, Zuleha Zuleha, Andi Rachmad

Abstract


Membunuh merupakan kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupaya penyerangan terhadap nyawa orang lain. Hak anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, yaitu anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bentuk kekerasan yang terjadi di Kota Langsa yang mana seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap anak lelakinya yang masih berumur 1 tahun dan disebabkan oleh faktor ekonomi.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis adalah penelitian hukum doktrin, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen.Penelitian hukum empiris merupakan istilah yang digunakan dalam penelitian hukum sosiologis, dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan anak kandung berusia 1 (satu) tahun, mengatahuifaktor ibu membunuh terhadap anak kandung berusia 1 (satu), dan mengetahui hamabatan dan upaya  terhadap terdakwa pembunuhan anak kandung berusia 1 (satu) dikalangan masyarakat


Keywords


Tindak Pidana, pembunuhan, anak kandung

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Edy Aris Munandar, Stop Kekerasan, Mancanan Jaya Cemerlang, Klaten 2013, Halaman 12.

Marwan Setiawan, Karakteristik Kriminalistik Anak Remaja, Ghalia Indonesia, Garut 2015

Maidin Gulton, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Refikia Aditama, Jakarta, 2010, Halaman 49

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010,

Wagianti Soedtojo, Hukum Pidana Anak, Refika, Aditama, Bandung, 2010.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

C. Wawancara

Zainal Akmal S.H, Jaksa Tinggi KejaksaanLangsa, Wawancara, Langsa15 Desember 2019 (diolah)

Kurniawan S.H, M.H, Hakim PengadilanNegeriLangsa (Humas), Wawancara, Langsa 15 Desember 2019 (diolah

SintaYulianda, Nara PidanaLembagaanPemasyarakatan II Kota Langsa,Wawancara, Langsa 6 Juni 2019, (diolah)

Paisal, Kepala Dusun, GampongBlang, KecamatanLangsa Kota, Wawancara, Langsa 21 April 2019 (diolah)

Bripka Dini Amelia, Kanit PPA KalporesLangsa, Wawancara, Langsa 28 Mei 2019 (diolah)




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v1i2.35

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License