MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA ADAT MELALUI PERADILAN ADAT DI DESA SUKARAMAI DUA

Lilis Marlina Nst

Abstract


Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang kehidupan adat dan istiadat Pasal 13 (3) berbunyi “aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat, oleh sebab itu majelis adat Aceh (MAA) selaku pembentuk desa percontohan peradilan adat di Kampung  Sukaramai Dua Kecamatan Sereway Kabupaten Aceh Tamiang”. Perkara perdata seperti perkara Perceraian, Pembagian harta bersama, waris banyak diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum tentang penyelesaian perkara adat terdapat pada qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun No. 5 Tahun 2003 dan Keputusan Bersama Gubernur, POLDA, dan MAA nomor 189/677/2001, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012, tanggal 20 Desember 2011. Mekanisme penyelesaian perkara adat melalui peradilan adat yaitu berpedoman kepada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat.


Keywords


Penyelesaian Perkara Adat, Peradilan Adat.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Badruzzaman Ismail, Pedoman peradilan Adat Di Aceh Untuk Peradilan yang Adil dan Akuntabel, Banda Aceh, 2008.

Joenaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenadamedia Groub, Depok, 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v6i1.775

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License