PENGEMBALIAN UANG RECEH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF (Studi Penelitian di Kota Langsa)

Destinda Hamprisha Lubis, Rini Fitriani, Nur Asiyah

Abstract


Pasal 21 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang berbunyi rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Transaksi pembayaran di minimarket/superstore kasir harus mengembalikan uang receh bukan barang/permen. Metode digunakan yuridis empiris. Hasil penelitian Tinjauan hukum terhadappengembalian uang receh dalam transaksi jual beli dalam perspektif hukum positif, uang kembalian konsumen tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tetapi melakukan transaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Faktor Pelaku usaha mengalihkan uang receh dimana pelaku usaha tidak menyediakan stok uang receh dan tidak memahami konsumennya, konsumen tidak peduli untuk di ganti dengan permen/donasikan, pelaku usaha dan konsumen tidak memahami hak dan kewajibannya. Hambatannya  susah mencari uang receh dan tidak menyediakan stok dalam jumlah yang banyak, kesadaran konsumen Kesadaran konsumen yang tinggi


Keywords


Uang Receh, Transaksi Jual Beli, Hukum Positif

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v1i1.4

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License