PERAN TUHA PEUT DAN INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH TIMUR TERHADAP PEMERIKSAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) DI GAMPONG PEUTOW
Abstract
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong dan Pasal 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menegaskan tentang tugas dan fungsi Tuha Peut dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap Pemeriksaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setiap temuan harus ditindaklanjuti, baik tindak lanjut yang berasal dari program kerja maupun pengaduan masyarakat. Namun, pada kenyataannya Tuha Peut tidak menjalankan tugasnya dalam mengawasi kinerja Keuchik dan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tidak menindaklanjuti pemeriksaan BUMG di Gampong Peutow. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Tuha Peut terhadap Pengawasan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan Peran Inspektorat Kabupaten Aceh Timur terhadap Pemeriksaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Gampong Peutow. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memperoleh data sekunder dengan cara meneliti langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Tuha Peut harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Peran Inspektorat sangat strategis terhadap kasus dugaan korupsi atau penggunaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Peutow. Namun, evaluasi oleh pengawasan Tuha Peut terhadap Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) kurang maksimal dan Inspektorat belum menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas dan tepat waktu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Anonimous, Panduan Praktik Audit Kinerja, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, 2018
A.Y. Suryanajaya, Kerugian Negara, Grup Penerbit CV. Eko Jaya, Cetakan ke – 1, Jakarta, 2008
I Gusti Agung Rai, Audit Kinerja Pada Sektor Publik, Grup Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2008
Jum Anggriani, Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Pemerintah Daerah, Grup Penerbit Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, 2011
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Grup Penerbit Mataram University Press, Cetakan pertama, Mataram, Juni 2020
B. Peraturan perundangan-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 3.b Tahun 2020 tentang Standar operasional prosedur penanganan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Timur
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
Keputusan Keuchik Gampong Peutow Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penetapan Pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
C. Jurnal
Agus Suryanto, “Studi Keterlambatan Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo Di Jogjakarta dan Implementasi Manajerial”, di akses pada tanggal 18 Oktober 2021, Pukul 08:57 WIB
D. Sumber lain
https://mediarealitas.com/2018/05/diduga-melakukan-korupsi-warga-gampong-peutow-laporkan-keuchik-kepada-inspektorat-dan-polres-aceh-timur/ di akses pada tanggal 22 November 2021, Pukul 19.32 WIB
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.468
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License