Efektivitas Penerapan Pasal 22 dan 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Marina Ginting

Abstract


Manusia memerlukan norma untuk menjaga hubungan sosial harmonis, namun perselisihan tetap bisa terjadi. Peningkatan kasus di Mahkamah Syar'iyah Langsa yang dihentikan karena pihak yang tidak beritikad baik. Implementasi mediasi mengalami perkembangan melalui tahap pengadilan pada kesempurnaan yang ditandai dengan diterbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Pasal 22 dan 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016 terdapat kewajiban para pihak untuk hadir dalam pertemuan secara langsung dengan atau tanpa perwakilan hukum, dan ketentuan mengenai itikad baik dalam proses mediasi. Jika salah satu pihak terbukti tidak itikad baik, perkara dapat ditolak, dan mereka akan diwajibkan membayar biaya mediasi. Ketentuan ini berlaku baik untuk penggugat maupun tergugat. Mediator harus melaporkan setiap tindakan itikad tidak baik kepada hakim, sehingga dapat membuat keputusan akhir dalam kasus.


Keywords


Efektifitas, Penerapan, Mediasi.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2011.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Sinar Grafik, Jakarta, 2014.

Sri Nur Hari Susanto, Karakter Yuridis Sanksi Hukum Adminitrasi: suatu pendekatan komparasi, Jurnal Adminitrasi Pemerintahan, Vol 2, Issue 1, 2019.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Undang-Undang

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sumber lain:

Laporan Tahunan Mahkamah Syar’iyah Langsa Tahun 2021, diakses pada tanggal 04 Agustus 2022.

https://pa-kajen.go.id/v3/layanan-hukum/medias/tentang-mediasi di akses pada tanggal 5 Januari 2023.

Wawancara dengan Akmal Maulana, Pramubakti Kepaniteraan (Petugas PTSP) Mahkamah Syar’iyah Langsa, pada tanggal 2 Desember 2022 (diolah).

Wawancara dengan Ibnu Rusydi, Lc. Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, pada tanggal 29 Maret 2023, (diolah).

Wawancara dengan Zainuddin, Mediator Non Hakim, Pada tanggal 17 Februari 2023 (diolah).




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.477

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License