ANALISIS PERBANDINGAN PERUBAHAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Ilham Zawil

Abstract


Salah satu upaya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia adalah dengan menciptakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang sesuai dengan cita hukum dan sosial budaya di masyarakat. Rancangan Undang-Undang KUHP sudah beberapa kali diajukan sejak pasca kemerdekaan hingga saat ini, Menjadi menarik melihat Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukan dalam KUHP baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sanksi tindak pidana korupsi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal mengalami perubahan sanksi, seperti Pasal 603 yang menurunkan ancaman pidana. Perubahan ini dapat merugikan upaya pemberantasan korupsi dan menguntungkan pelaku. Perubahan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat melemahkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini mencoba mengidentifikasi dampak dan implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keywords


Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Sanksi

Full Text:

XML

References


Anita Zulfiani, Agung Nur Probohudono dan Khresna Bayu Sangka, Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp, Dalam Upaya Menurunkan Angka Korupsi Pada Sektor Swasta,Unes Law Review, Vol. 05, Nomor 04, 2023.

Arianus Harefa, Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Perlindungan Ham, Jurnal Panah Keadilan, Vol. 1, Nomor 2, 2022, halaman 101.

Anugrah Sahtia Magala, Akodomasi Hukum Yang Hidup dalam Kuhp Baru Indonesia Menurut Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 20, Nomor 2, 2023, halaman 116.

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Bambang Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi Dan Optimalisasi), Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Danang Widoyoko dan Wawan Suyatmiko, Indonesia Corruption Perceptions Index Research, https://riset.ti.or.id/, diakses pada tanggal 10 februari 2024.

Jamin Ginting, Pakar Sebut Tindak Pidana Korupsi Tidak Boleh Dimasukkan ke KUHP, https://www.youtube.com/watch?v=UvdKKCXn6-w, diakses pada tanggal 10 februari 2024

JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, uu 1/2023: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), https://jdih.maritim.go.id/, di akses pada tanggal 10 februari 2024

Jogloabang, UU Tahun 2023 tentang KUHP Buku Kesatu, https://www.jogloabang.com/, diakses pada tanggal 10 februari 2024.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2013.

Muhammad Axel Putra, Ade Adhari, Perubahan Pidana Minimal Khusus Terhadap Delik Korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Unes Law Riview, Vol. 6, Nomor 2, 2023

Parningotan Malau, Tinjaun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, Nomor 1, 2023, halaman 838.

Rahmayanti, Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bedasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam, Mercatoria, Vol. 10, Nomor 1, 2017.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, 71.

Roy Ganda Marbun, Ida Lamsihar Sitompul, Midarmi Halawa, Indah Prihatiani Malau Pasa, Ganesha Putra Purba, Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime, Jurnal Ilmiah Simantek, Vol. 4, Nomor 3, 2020,

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Srimin Pinem, Rizkan Zulyadi, Muhammad Yusrizal Adi Syahputra, Dinamika Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal Yuridis, Vol. 10, Nomor 2, 2023

Sardjana Orba Manullang, Verawati br Tompul, Yessy Kusumadewi, Louisa Yesami Krisnalita, Mutiarany, Daya Ikat KUHP Nasional terhadap Eksistensi Undang-Undang Khusus Sebelumnya Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7, Nomor 2, 2023

Ulfatus Salihah, Rahmatiah HL, Pidana Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam, Siyastuna, Vol. 2, Nomor 1, 2021




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v6i1.776

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License