ANALISIS YURIDIS PENGATURAN HUKUM KEWAJIBAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) PADA KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Abstract
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum musyawarah pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di Koperasi. Hal ini sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini menggunakan “Yuridis Normatif”, dengan mengkaji dan menganalisa subtansi peraturan perundangan-undangan, buku, situs internet, dan kamus yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada koperasi dapat menjadi cerminan kinerja suatu koperasi dalam satu periode. Oleh sebab itu dengan dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan Undang-Undang dapat menjadi bagian penunjang kemajuan koperasi yang berperan dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi anggota koperasi dan pelaksanaan Rapat Anggota diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa “Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun” dan aturan ini pun sama pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi menyatakan bahwa “Rapat Anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun, dikenal dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT)”.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Abbas Anwar, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010.
Ahmad Subagyo, Manajemen Koperasi Simpan Pinjam, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2014.
Fifi Hasmawati, Manajemen Koperasi, Duta Azhar, Medan, 2013
Hendrojogi, Koperasi: Asas-asas, Teori,dan Praktik, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta, 2007.
Mohammad Hatta, Memoira, PT. Gunung Agung7, Singapore, 1981
Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
R. Soeroso, S.H., Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
Undang-Undang Koperasi No. 25/1992 Tentang Pokok-pokok perkoperasian, CV. Sinar Grafika Jakarta 1993:12. Peraturan umum tentang koperasi (Staatsblad 1933 No. 108), (Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermamasa Jakarta, 1991:12).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Sumber Lain
Ebta Setiawan, Arti Kata Sokoguru – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id/sokoguru, diakses pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 22.05.
DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.492
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License