DILEMATIS PEMBANGUNAN KANOPI DI PUSAT PERTOKOAN ANTARA KEPENTINGAN PEMERINTAH DENGAN PEMILIK TOKO

Rulli Ardian

Abstract


Pasal 12 ayat (2) huruf d Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung yang berbunyi Perhitungan Koefisien Dasar Bangunan Gedung dan Koefisien Lantai Bangunan Gedung wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Overstek atap (konsul/tritisan) yang melebihi lebar 1,5 (satu koma lima) meter maka luas mendatar overstek atap tersebut dianggap sebagai luas lantai denah penuh 100% (seratus per seratus). yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) yang diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris Fakta di lapangan masih masih ada bangunan kanopi yang didirikan pemilik bangunan di pusat pertokoan  tidak sesuai dan melebihi ketentuan padahal dalam qanun bangunan kanopi yang dibolehkan di depan ruko yaitu memiliki panjang maksimal dua meter dan tidak memiliki tiang. Bagi pemilik toko mendirikan bangunan konopi yang lebih besar bisa digunakan untuk pakir dan  Peran pemerintah dalam mengawasi pembangunan konopi di Kota Langsa sangat memiliki peran yang besar sehingga terwujudnya keindahan yang kenyamanan di masyarakat. Sehingga pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik toko yang melanggar ketentuan dan membongkar paksa bangunan kanopi yang telah dibangun.


Keywords


Dilematis, Pembangunan, Kanopi

Full Text:

PDF

References


Buku- Buku

Ali Murthoda dan Mustafa Kamal Rokan, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pemikiran dan Penerapan), Wal Ashri Publishing, Medan, 2012

Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2017

Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2004

Soerjono Soekanto, Metodologi Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangun Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undabg-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung

Sumber Lain

Camat Langsa Kota Minta Pedagang Bongkar Kanopi diakses https://medanbisnisdaily. com/news/read/2014/09/19/118446/camat_ langsa_kota_minta_pedagang_bongkar_kanopi/ tanggal 27 Oktober 2021

Rizky A. Prasojo, Peran Pemerintah-Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Sedatigede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, JKMP, Volume 3 Nomor 1, 2015

Ronaldo Ruland Kindangen, dkk, Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado, EKSEKUTIF : Jurnal Jurusan Ilmu Pengetahuan, Volume 1, Nomor 1, 2018




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v4i2.493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License