PENGELOLAAN TANAH WAKAF DITINJAU MENURUT PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (Studi Penelitian Di Kampung Matang Ara Aceh Kabupaten Aceh Tamiang)
Abstract
Nazhir belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap peraturan-peraturan pelaksnaan wakaf terutama bagi nazhir yang masih bersifat tradisional konsumtif. Tanah wakaf di Kampung Matang Ara Aceh dijelaskan dalam sertifikat tanah wakaf diwakafkan untuk Mesjid dan Meunasah di Kampung tersebut. Namun nazhir tidak memberikan hasil tanah tersebut kepada Meunasah, melainkan hanya kepada Mesjid. Sehingga aspek hukum yang lahir tidak hanya hukum tertulis, melainkan juga hukum tidak tertulis yang merupakan hasil dari waktu pemberian wakaf pada masa kepekataan hukum adat.
Keywords
Pengeloaan, Tanah Wakaf, Nazhir
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.33059/ma.v1i1.5
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :
Plagiarism Tools:
INFORMATION :
Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra
Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415
E-mail: jimma.fh@gmail.com
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License