TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH SECARA LISAN (Studi Penelitian Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama)

Dedek Kurniawan, Mhd Bahlian, Rini Fitriani

Abstract


Peraturan perjanjian sewa-menyewa terakomodir dalam peraturan perundang-undangan, dalam perjanjian sewa-menyewa terdapat asas kebebasan berkontrak bahwa setiap orang dapat melakukan perjanjian dengan siapapun, dalam bentuk apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Di Gampong Meurandeh Teungoh banyak masyarakat membuka usaha penyewaan rumah atau kamar kos untuk mahasiswa, dengan perjanjian lisan. Metode penelitian ini adalah yuridis normative terdiri dari studi pustaka sebagai data utama dan studi lapangan sebagai data pelengkap. Pengaturan hukum perjanjian sewa-menyewa terdapat dalam Pasal 1548-1587 KUHPer, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh bukan pemilik, sebagai persyaratan menyewa rumah, untuk tempat tinggal maupun usaha, baik perorangan maupun badan usaha  diwajibkan untuk membuat surat perjanjian sewa-menyewa secara tertulis. Tinjauan yuridis terhadap perjanjian sewa-menyewa rumah secara lisan tidak menjamin kepastian hukum untuk melindungi pihak yang dirugikan apabila terjadi wanprestasi atau Perbuatan melawan hukum.


Keywords


Tinjauan Yuridis, Perjanjian Sewa Menyewa, Secara Lisan

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum perikatan, Penerbit Alumni, Bandung, 1981

Jonaidi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Grup, Depok, 2018

Lukman Santoso, Hukum Perjanjian Kontrak, Panduan Memahami Hukum Perikatan dan Penerapan Surat Perjanjian Kontrak, Ckrawala, Yogyakarta, 2012

Salim H.S, Hukum kontrak teori dan teknik penyususnan kontrak, Sinar Grafika, Mataram, 2018

Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual, Prenadamedia, Jakarta, 2016

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian rumah oleh bukan pemilik.

Sumber lain

Sofian Felix, Tinjauan Yuridis atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah yang Dibuat Secara Lisan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2016

http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/24940, di akses pada tanggal 12 Mei 2020 jam 00.25 WIB




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v2i1.50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License