FAKTOR PENYEBAB TIDAK EFEKTIF PELAKSANAAN KAUKUS DALAM MEDIASI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA (Studi Penelitian Di Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor Kasus 121/Pdt.G/121/MS.Lgs)

Nur Aqmallya Combih, Fuadi Fuadi, Fatimah Fatimah

Abstract


Penelitian ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan kaukus dalam mediasi di Pengadilan, khususnya di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Pelaksanaan mediasi di Indonesia mewajibkan Hakim dan mediator untuk mencari perdamaian dalam persidangan, dan kaukus merupakan salah satu teknik yang digunakan. Namun, beberapa mediasi gagal meskipun menggunakan teknik kaukus. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pengaturan hukum mengenai kaukus dalam mediasi, peran Mediator Hakim, dan faktor penyebab tidak efektif pelaksanaan kaukus di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti aturan kaukus dalam mediasi dengan mengacu pada Pasal 14 huruf e Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Kaukus hanya dilakukan jika diperlukan dan mediator hakim melaksanakan perannya dengan baik. Faktor kurangnya kesadaran hukum dan rendahnya budaya berdamai menjadi penyebab ketidak-efektifan kaukus. Disarankan agar Mahkamah Agung menegaskan kembali aturan kaukus dan Mahkamah Syar'iyah Langsa mempersiapkan mediator yang terlatih.

Keywords


Kaukus, Mediasi, Pengadilan

Full Text:

PDF

References


Buku:

Ibnu Rusdi, Mediator Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Wawancara, 2 Desember 2022 (diolah)

John Crawley, Katherine Graham, Mediation For Managers Penyelesaian Konflik dan Pemulihan Kembali Hubungan di Tempat Kerja, Terjemahan Sudarmaji, Jakarta, PT. Bhuana Ilmu Populer, 2006.

Lawrence M.Friedman, 2009, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System A Social Science Perspective), Nusamedia, Bandung.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Mediasi Pendekatan Mufakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Peraturan Undang-Undang:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

Arsip Data Dari Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Sumber lain:

Anonim, artikel mediasi, http://www.pta-semarang.go.id/index.php/58-artikel/artikel umum/630-artikel-mediasi diakses pada 27 Juli 2022

Wawancara dengan Cut Kartika Putri, Pihak yang dikaukus di Mahkamah Syar’iyah Langsa, Pada tanggal 10 Agustus 2022, Pukul 15.35 WIB (diolah).

Wawancara dengan T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 15.40 WIB (diolah).




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i1.751

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License