DILEMATIKA PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN DI GAMPONG KEUMUNING HULU

dara tanisa, Zaki Ulya, Rusli Rusli

Abstract


Talak di bawah tangan tidak mendapat pengakuan dan perlindungan oleh hukum beserta akibat-akibatnya. Sebagaimana Pasal 115 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI menegaskan bahwa perceraian harus dilaksanakan di depan pengadilan. Adapun kasus yang terjadi di Gampong Keumuneng Hulu telah terjadi perceraian di bawah tangan. Dimana suami mengatakan talak secara berulang-ulang kepada istrinya setiap terjadi perceraian. Metode yang digunakan dalam peneltiian ini adalah yuridis empiris. Perlindungan hukum terhadap istri yang diceraikan di bawah tangan di gampong Keumuneng Hulu Perceraian tidak ada karena perceraian di bawah tangan akan sangat merugikan bagi pihak perempuan yang diceraikan. Faktor penyebab terjadinya perceraian di bawah tangan di Gampong Keumuneng Hulu karena Faktor ekonomi, Masih ada keraguan untuk berpisah, Lokasi yang jauh dari Pengadilan atau mahkamah syar’iah untuk mengurus perceraian, Kurangnya pemahaman masyarakat dan sebagian ulama tentang perceraian di bawah tangan. Mahkamah Syar’iyah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan perceraian Mahkamah Syar’iyah bukan bercerai di bawah tangan, Kepada Aparatur gampong dan pemuka agama di Gampong untuk memberikan pengarahan masyarakat dalam bidang agama khususnya bagi pasangan yang telah menikah.  Dan kepada pasangan yang ingin bercerai untuk mendaftarkan perceraiannya di Mahkamah Syar’iyah agar memiliki kekuatan hukum baik secara agama dan negara serta mempertimbangkan akibat atau dampak yang akan terjadi apabila perceraian dilakukan terutama perceraian di bawah tangan


Keywords


Dilematika, Perceraian, bawah tangan

Full Text:

PDF

References


Buku- Buku

Agus Hermanto, Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia, CV. Literasi Nusantara Abadi, Malang, 2018

Ali Murthoda dan Mustafa Kamal Rokan, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pemikiran dan Penerapan), Wal Ashri Publishing, Medan, 2012

Bustami, dkk, Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri, Deepublish, Yogyakarta, 2020

Dewa Gede Sudika Mangku, Formulasi Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Tim Lakeisha, Jawa Tengah, 2022

Endra Muhadi, Aspek-Aspek Maqasid Asy-Syariah Dalam Penetapan Alasan-Alasan Perceraian Pada PP No 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, Stiletto Indie Book, Yogyakarta, 2019

Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2004

Ningsih, Perceraian Usia Muda Perspektif Sosiologi Hukum, Quepedia, Jakarta, 2020

Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2010

Soerjono Soekanto, Metodologi Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam diIndonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Zainuddin dan Afwan Zainuddin, Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahnannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Deepublish, Yogyakarta, 2017

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Sumber Lain

Eka Widia Smara, Kedudukan Perkainan dan Perceraian di Bawah Tangan ditinjua dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indoensia, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Progaram Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010

Jumadiah, Proses Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Fiat Justitia Ilmu Hukum, Volume 6, Nomor 2, Mei-Agustus 2012

Mekanisme Proses Perceraian di Pengadilan Agama, ini Langkah-Langkahnya, https://www.merdeka.com/jatim/mekanisme-proses-perceraian-di-pengadilan-agama-ini-langkah-langkahnya-kln.html diakses tanggal 1 Nopember 2022

Metha Dian Puspa Nasawida dan Sri Minarni, Perlindungan Hukum Terhadap Risiko Jual Beli Benih Ikan Jarak Jauh Melalui E-Commerce, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, Volume 8, Nomor 2, Juni 2022

Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara memperolehnya, https://jdih.sukoharjokab.go.id/informasi/detail/90 tanggal 2 Januari 2023

Ruth Stephanie, Hukum Perceraian di Indonesia dan Syarat Yang Harus Dipenuhi, https://id.theasianparent.com/hukum-perceraian-di-indonesia tanggal 24 Mei 2022

St. Syahruni Usman, Solusi Perceraian Yang Tidak Dicatat, Tahkim, Volume XI, Nomor 1, 2015

Tim Hukum Online, Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya diakses https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062 tanggal 2 Januari 2023

Tim Hukum Online, Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya diakses https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062 tanggal 2 Januari 2023




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v5i1.759

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License