PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA DANA BUMG

Teuku Nyak Arief

Abstract


Tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. . Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku dapat di hukum sekurang-kurangnya empat tahun atau dua puluh tahun. RM (nama Inisial)  yang merupakan Seorang Keuchik  di Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur melakukan tindak pidana penyelewengan dana Desa dan Dana BUMG sejumlah Rp.142.110.000 (seratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) pada tahun 2020. Pada kenyataannya  pelaku korupsi dana BUMG sejumlah Rp.142.110.000 (seratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh RM (nama Inisial)  yang merupakan Seorang Keuchik  di Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur tidak diselesaikan secara hukum dan dibiarkan begitu saja tanpa suatu proses yang jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Desa di Blang Awe Kec Madat Aceh Timur belum berjalan. Hambatan bagi penegakan hukum dalam penindakan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dana desa di Gampong Blang Awe Madat Aceh Timur penegak hukum lambat dalam menindak perkara tersebut dan tidak ada itikat baik pelaku dalam pertanggungjawaban hukum, Upaya Penegakan Hukum yang dilakukan yaitu memeriksa pelaku, melakukan penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya pelaku akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Keywords


Sanksi Pidana, Pelaku, Korupsi Dana BUMG

Full Text:

PDF

References


Buku-buku.

Andi Rachmad, “Peran Laboratorium Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pada Tingkat Penyidikan” Jurnal Samudra Keadilan, Volume 14, Nomor 1, Januari-Juni 2019.

C.S.T. Cansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia Cet Ke-7, Balai Pustaka, Bandung, 2013.

Joenaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenadamedia Groub, Depok, 2016.

M. Yahya, Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




DOI: https://doi.org/10.33059/ma.v6i1.779

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa telah terindeks pada :

 

Plagiarism Tools:

turnitin


INFORMATION :

Redaksi Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Program Studi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Samudra

Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb, Meurandeh, Langsa Lama, Kota Langsa - Aceh, 24415

E-mail: jimma.fh@gmail.com



Meukuta Alam  : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License